BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih berupaya memenuhi kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat di setiap perangkat daerah.
Meski jumlah PPK Tipe C mengalami peningkatan cukup signifikan, ketersediaan PPK Tipe B hingga kini masih belum merata.
Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Arwi Siregar, mengatakan, berdasarkan data terbaru pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkab Berau saat ini memiliki 77 orang PPK Tipe C telah mengantongi sertifikat.Sementara untuk PPK Tipe B, jumlahnya hany 47 orang.
Peningkatan jumlah PPK bersertifikat tersebut merupakan hasil dari langkah pemenuhan yang telah dirancang sejak 2024.
Sebelumnya, Pemkab Berau menyusun rencana aksi pemenuhan sertifikasi dengan target 17 orang untuk PPK Tipe C dan 54 orang untuk PPK Tipe B. Hingga kemudian dilanjutkan melalui pelatihan dan sertifikasi yang bekerja sama dengan LKPP.
Pelatihan dilakukan dengan metode blended learning atau gabungan pembelajaran secara daring dan tatap muka. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2024 dan berlanjut pada 2025 dengan melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Berau.
Disebutnya, untuk kebutuhan PPK Tipe C saat ini sudah mencukupi dari sisi keterwakilan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, kondisi berbeda dengan PPK Tipe B yang masih membutuhkan tambahan di beberapa perangkat daerah.
Lanjutnya, belum meratanya jumlah PPK Tipe B bukan karena tidak adanya upaya pemenuhan dari pemerintah daerah.
Proses sertifikasi dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi, sehingga kelulusan peserta tidak ditentukan berdasarkan asal OPD.
Akibatnya, distribusi PPK bersertifikat belum sepenuhnya sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Beberapa OPD masih memerlukan tambahan pejabat yang memiliki sertifikasi tersebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan,” terangnya.
Penambahan jumlah PPK bersertifikat ini menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah, mengingat posisi PPK memiliki peran penting dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu kendala sebelumnya adalah keterbatasan jumlah pejabat yang memenuhi persyaratan dalam melaksanakan proyek pekerjaan.
Dengan bertambahnya jumlah PPK yang telah memenuhi standar kompetensi, pihaknya berharap persoalan terkait keterbatasan pejabat pengelola kegiatan tidak kembali menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Ditegaskan, pemenuhan sertifikasi PPK masih akan terus dilakukan, terutama untuk memenuhi kebutuhan PPK Tipe B yang masih kurang di beberapa perangkat daerah.
Keberadaan PPK tentunya untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diakunya, jumlah PPK Tipe C yang telah tersertifikasi saat ini bahkan melampaui target awal.
Namun, pekerjaan rumah masih tersisa untuk mengejar kebutuhan PPK Tipe B agar penyebarannya lebih merata di seluruh OPD.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengatakan, Pemkab Berau memfasilitasi penguatan kapasitas tersebut dengan meng-upgrade informasi, pengetahuan, dan keahlian seluruh pengelola pengadaan, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pengguna Anggaran (PA).
Ia menegaskan regulasi yang terus berubah harus diikuti dengan peningkatan kemampuan teknis para pejabat yang terlibat.
“Tentu banyak hal baru yang harus diperhatikan. Regulasi selalu berubah. Karena itu, kita butuh kompetensi, kemampuan, dan keterampilan yang menyesuaikan dengan aturan terbaru,” tegasnya.
Ia berharap setiap pekerjaan dapat selesai tepat waktu dan sesuai target, tanpa mengurangi kualitas. Menurutnya, komitmen terhadap mutu pelaksanaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga menjelaskan, dengan regulasi yang baru, pihak yang sebelumnya belum bisa ditunjuk untuk menangani pekerjaan, kini sudah mulai masuk dalam proses peningkatan kompetensi.
Mereka yang telah memiliki sertifikasi tipe B dan C bisa ditunjuk sebagai PPK. Jumlahnya kata dia, akan terus ditingkatkan secara bertahap.
“Kita pertimbangkan juga jumlah pekerjaan di Kabupaten Berau yang sangat banyak. Karena itu, kebutuhan tenaga yang kompeten juga harus disesuaikan,” ujarnya. (aja/sam)
Editor : Nurismi