BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akan mengikuti lelang serentak barang rampasan negara yang digelar secara nasional pada 12 Agustus mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Berau melelang dua aset hasil sitaan tindak pidana korupsi berupa sebidang tanah, serta tanah beserta bangunan ruko yang berada di Kelurahan Rinding.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan, lelang tersebut merupakan bagian dari agenda serentak yang dilaksanakan seluruh kejaksaan di Indonesia.
“Lelang serentak digelar secara nasional pada 12 Agustus,” ujarnya Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, terdapat dua objek yang akan ditawarkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang daring. Aset pertama berupa satu bidang tanah berikut bangunan ruko berstatus hak milik dengan luas 90 meter persegi. “Ada tanah beserta ruko di Kelurahan Rinding,” katanya.
Objek tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp 337,2 juta dengan uang jaminan lelang yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu, aset kedua berupa sebidang tanah hak milik seluas 892 meter persegi yang juga berada di Kelurahan Rinding.
Tanah tersebut memiliki nilai limit Rp 207,3 juta dengan uang jaminan yang sama, yakni Rp 100 juta. “Nilai limitnya sudah ditetapkan,” ucap Deka.
Menurutnya, kedua aset tersebut merupakan barang sitaan yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan telah memenuhi ketentuan untuk dilelang. “Itu merupakan sitaan perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menggunakan sistem lelang online.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses penawaran tanpa harus hadir secara langsung di lokasi.
“Dilaksanakan melalui KPKNL secara online,” jelasnya.
Deka menambahkan, sistem lelang daring juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penjualan barang rampasan negara.
Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran uang jaminan hingga proses penawaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan lelang serentak nasional ini, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Hasil lelang nantinya akan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat memantau informasi resmi mengenai jadwal, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan melalui kanal yang disediakan KPKNL.
Dengan sistem yang terbuka dan berbasis elektronik, pelaksanaan lelang diharapkan berlangsung transparan, kompetitif, dan memberikan nilai optimal bagi negara. (sen/sam)
Editor : Nurismi