Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Tambang Galian C Berau Macet Total, Kadin Desak Kontraktor Stop Cari Celah Pelintir Regulasi

Nurismi • Rabu, 3 Juni 2026 | 18:00 WIB
KEBUTUHAN MATERIAL PEMBANGUNAN: Penasihat Kadin Berau, Rusianto menyarankan pemohon dari kalangan pengusaha tambang galian c dapat mengurus perizinan serta memantau prosesnya untuk mengawal pemberian izinnya. (SENO/BP)
KEBUTUHAN MATERIAL PEMBANGUNAN: Penasihat Kadin Berau, Rusianto menyarankan pemohon dari kalangan pengusaha tambang galian c dapat mengurus perizinan serta memantau prosesnya untuk mengawal pemberian izinnya. (SENO/BP)

BERAU POST – Fenomena masih sulitnya pengurusan izin usaha tambang galian C di Kabupaten Berau mendapat perhatian Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau, Rusianto.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, sebelum dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Katanya, pemerintah memiliki aturan dan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam proses penerbitan izin. Karena itu, para pengusaha di sektor galian C perlu mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar izin usaha dapat diterbitkan.

“Ini masalah regulasi. Aturan pemerintah harus dipenuhi persyaratannya,” ujarnya Selasa (2/6).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki banyak ruang untuk mengabaikan ketentuan tersebut, karena seluruh proses perizinan telah diatur oleh regulasi yang berlaku. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, maka peluang terbitnya izin akan terbuka.

Meski demikian, ia memahami kebingungan yang dirasakan sebagian pelaku usaha galian C di Berau. Pasalnya, pada masa lalu masih terdapat aktivitas usaha yang dapat berjalan meskipun belum mengantongi izin lengkap. “Dulu mungkin lebih mudah beroperasi, tetapi sekarang kondisinya berbeda,” katanya.

Rusianto menilai keberadaan usaha yang tidak berizin juga dapat berdampak terhadap penerimaan daerah. Dengan adanya legalitas usaha, aktivitas pertambangan dapat memberikan kontribusi yang lebih jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Di sisi lain, kebutuhan material galian C untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan berbagai proyek di Berau dinilai tidak dapat diabaikan.

Karena itu, ia berharap pasokan material tetap dapat terpenuhi melalui perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.

“Di Berau sudah ada perusahaan yang berizin. Kalau kebutuhan sementara bisa dicukupi dari sana,” jelasnya.

Selain mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan, Rusianto juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses pengurusan izin.

Menurutnya, pemohon perlu aktif memantau perkembangan berkas yang diajukan, agar prosesnya dapat berjalan sesuai tahapan.

“Perizinan sekarang banyak yang dilakukan secara online. Namun tetap harus dipantau sampai di mana prosesnya dan bagaimana perkembangannya,” tandasnya.

Ia berharap proses perizinan usaha galian C dapat berjalan lebih efektif, sehingga kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan aspek tata kelola pertambangan yang baik.

Sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menanggapi persoalan aktivitas galian C di Berau yang sebagian besar masih belum mengantongi izin resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari rumitnya proses birokrasi perizinan yang harus dilalui pelaku usaha, terutama kontraktor lokal skala menengah ke bawah.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada kebutuhan material pembangunan yang sangat bergantung terhadap aktivitas galian C.

Karena itu, Pemkab Berau berupaya mencari jalan tengah agar penertiban kegiatan tambang material tidak justru menghambat pembangunan daerah.

Sri Juniarsih menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah terdapat aktivitas galian C yang telah mengantongi izin resmi di Kabupaten Berau.

Keberadaan lokasi yang legal tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan sambil menunggu proses perizinan pelaku usaha lainnya selesai.

“Untuk Berau sendiri sudah ada galian C yang dilegalkan,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Ia mengatakan, beberapa nama usaha juga sudah diajukan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur untuk proses legalisasi. Bahkan, satu lokasi disebut sudah resmi mengantongi izin operasional.

“Ada beberapa nama yang masuk ke ESDM Kaltim sambil menunggu perizinan hingga legal,” katanya.

Menurut Bupati, keberadaan lokasi tambang yang telah memiliki izin diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan material pembangunan di Kabupaten Berau.

Selain itu, pihak yang telah memperoleh legalitas diharapkan dapat membantu atau memayungi pelaku usaha lain yang masih dalam proses pengurusan izin.

Meski demikian, ia mengaku skema tersebut sebenarnya tidak sepenuhnya dibenarkan secara aturan. Namun pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak besar yang bisa timbul apabila penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa solusi yang jelas.

Sebab kata dia, material galian C menjadi kebutuhan utama dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Berau, mulai dari jalan hingga proyek konstruksi lainnya.

“Kalau ditertibkan membabi buta tentu pembangunan bisa terganggu,” ungkapnya.

Sri Juniarsih menambahkan, lokasi tambang yang sudah mengantongi izin memiliki luasan sekitar 100 hektare. Luasan tersebut diharapkan cukup menopang kebutuhan material pembangunan daerah untuk sementara waktu.

Di sisi lain, Pemkab Berau juga terus melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap para pelaku usaha agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih cepat.

Pemerintah daerah disebut terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendorong kemudahan birokrasi.

“Kita sedang berupaya agar teman-teman diberi kemudahan di Pemprov Kaltim,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, proses pengurusan izin sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Kalau lancar mengurus, setidaknya tiga bulan bisa selesai,” jelasnya.

Karena itu, Sri Juniarsih meminta para pelaku usaha tetap bersabar sembari pemerintah daerah terus melakukan pendampingan administrasi dan koordinasi lintas instansi. “Kita tetap membantu dan mendampingi teman-teman mengurus izin,” tukasnya.

Ia berharap seluruh aktivitas galian C di Berau nantinya dapat berjalan secara legal sehingga mampu memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah maupun luar daerah tanpa melanggar aturan. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#perizinan #galian c #tambang