HARIAN RAKYAT KALTARA — Pelanggaran menerobos lampu lalu lintas (traffic light) masih menjadi temuan terbanyak yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Tarakan.
Meski sistem tilang elektronik telah berjalan cukup lama, pelanggaran di persimpangan jalan masih mendominasi dibandingkan pelanggaran kasat mata lainnya. Seperti tidak menggunakan helm maupun tidak memasang spion.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa kepatuhan sebagian pengendara terhadap rambu lalu lintas, khususnya di persimpangan, masih perlu ditingkatkan.
Kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik terus melakukan pemantauan selama 24 jam dan seluruh pelanggaran yang terekam diproses melalui sistem elektronik.
Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, sistem ETLE di Tarakan hingga kini masih aktif beroperasi sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas.
Seluruh pelanggaran yang tertangkap kamera akan diverifikasi oleh operator sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran.
“Alurnya itu dari alat yang ada, masuk ke operator. Operator untuk ETLE saat ini memang berada di Ditlantas, kemudian dari sana menginput, lalu terbitlah tilang elektroniknya. Untuk pengiriman surat tilang maupun pemberitahuan tilang itu melalui kantor pos,” ujarnya.
Menurut Ardi, masih ada masyarakat yang tidak menyadari kendaraannya pernah terekam melakukan pelanggaran. Kondisi tersebut biasanya baru diketahui ketika pemilik kendaraan hendak melakukan pembayaran pajak tahunan dan mendapati adanya kewajiban menyelesaikan tilang elektronik terlebih dahulu.
“Kadang orang yang tidak mau pusing, mereka sadar kalau bahwasanya mereka ini pernah kena tilang ETLE pada saat perpanjangan pajak tahunan. Jadi masih ada yang diblokir karena masih ada perkara pelanggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, penyelesaian tilang elektronik dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemilik kendaraan dapat membayar denda melalui BRIVA atau memilih mengikuti proses persidangan.
“Pembayaran tilang juga tidak di sini. Jadi pembayaran tilang langsung ke BRIVA atau ikut sidang. Tapi kalau ikut sidang, rata-rata ETLE kan sudah lama waktunya,” jelasnya.
Saat ini terdapat dua kamera ETLE yang aktif di Kota Tarakan. Salah satunya berada di kawasan simpang THM menuju Jalan Gajah Mada.
Sedangkan satu kamera lainnya berada di kawasan jembatan yang difokuskan untuk mengawasi aktivitas di persimpangan.
Menurut Ardi, kamera tersebut memang dirancang untuk merekam berbagai jenis pelanggaran. Terutama kendaraan yang tetap melaju saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
“Khususnya yang di jembatan, memang peruntukannya salah satunya untuk meng-capture orang yang menerobos lampu merah. Jadi bukan cuma difoto tidak pakai helm atau segala macam. Tetapi memang menyorot titik-titik pada saat lampu merah orang menerobos,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan Satlantas, pelanggaran menerobos lampu merah hingga kini masih menjadi pelanggaran yang paling banyak terekam dibandingkan jenis pelanggaran lainnya.
“Kalau dari data sekilas masih banyak yang menerobos,” imbuhnya.
Di sisi lain, petugas juga masih menemukan kendaraan yang sengaja menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan sehingga sulit dikenali kamera ETLE.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain melepas pelat nomor, memodifikasi bentuk dan tulisan pelat, hingga menutupinya menggunakan mika berwarna gelap.
“Cara mengakalinya ya cabutlah platnya, atau platnya dimodif-modif yang kalau misalkan dicapture blank. Atau ditutupi dengan mika gelap, itu paling sering,” katanya.
Ardi menegaskan, tindakan tersebut tetap melanggar aturan karena pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang dan dapat terbaca dengan jelas.
“Itu salah satu upaya kami untuk mengatasi ini ya kita manual, tilang manual. Pada saat ditemukan ya kita sampaikan ini tidak dibenarkan, menutupi plat untuk menutupi identitas kendaraan,” tegasnya.
Selain mengandalkan ETLE, Satlantas Polres Tarakan juga tetap melaksanakan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Terutama yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, maupun pelanggaran lain yang berisiko menyebabkan kecelakaan tetap menjadi sasaran penindakan manual.
Ardi mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas tanpa berusaha menghindari pengawasan. Menurutnya, keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. Tetapi menjadi sarana meningkatkan disiplin berkendara demi keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Yang jelas itu helm sama spion, itu yang kasat mata. Kemudian ya kita sambil menyampaikan langsung kendala, mungkin masyarakat sudah banyak yang paham. Tapi tetap, aturan itu dibuat untuk keselamatan bersama,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi