ASN Kaltara Tidak Lapor e-Kinerja Saat WFA Terancam Sanksi Pemotongan TPP

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 11:30 WIB
LAPORAN KINERJA: Meski ASN lingkup Pemprov Kaltara jalani penerapan WFA tetap diminta untuk laporan pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja. (FAISAL/HRK)
LAPORAN KINERJA: Meski ASN lingkup Pemprov Kaltara jalani penerapan WFA tetap diminta untuk laporan pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tidak mengurangi kewajiban aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi target kinerja. 

Seluruh pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melaporkan aktivitasnya. Melalui sistem elektronik dan berada di bawah pengawasan pimpinan masing-masing.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, setiap ASN yang menjalankan WFA tetap harus mengisi laporan pekerjaan melalui aplikasi e-Kinerja. 

Laporan tersebut menjadi dasar bagi pimpinan perangkat daerah dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pegawai. 

“Ada laporan yang harus mereka isi. Mereka melaksanakan apa saja selama bekerja, semuanya tercatat. Itu langsung diawasi oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah,” kata dia, Jumat (31/7). 

Menurutnya, sistem pelaporan tersebut membuat penerapan WFA tetap berjalan dengan prinsip akuntabilitas. Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor setiap hari.

ASN yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan menerima konsekuensi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

“Kalau mereka tidak melaksanakan kegiatannya atau tidak ada laporan, otomatis berpengaruh terhadap TPP. Ada pemotongan sesuai ketentuan,” tegasnya. 

Ia mengatakan, sebagian besar ASN tetap menunjukkan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas selama penerapan WFA.

Menurutnya, perbedaan hanya terletak pada lokasi bekerja, sedangkan tanggung jawab terhadap pekerjaan tetap sama. 

“Mereka sudah diberikan haknya sebagai ASN, sehingga kewajiban untuk bekerja secara maksimal juga harus dipenuhi,” ujarnya. 

Selain pengawasan melalui aplikasi, komunikasi antara pimpinan dan pegawai juga terus dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan baik.

Pegawai yang sedang WFA tetap diwajibkan siap, apabila sewaktu-waktu dipanggil mengikuti rapat atau menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung. 

Ia menilai sistem pengawasan berbasis digital tersebut mampu menjaga disiplin ASN. Sekaligus mendukung transformasi birokrasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

“Pola kerja boleh berubah, tetapi tanggung jawab dan disiplin ASN tidak boleh berubah. Itu yang terus kami tekankan,” tegasnya. (fai/uno)

Editor : Nurismi
pemotongan tpp ASN Pemprov Kaltara e-kinerja laporam haji