Antrean Mengular, 8 SPBU di Berau Kini Dijaga Ketat Petugas Gabungan TNI-Polri

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:12 WIB
DIAWASI: Pengawasan di delapan SPBU diperkuat untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib. (IZZA/BP)
DIAWASI: Pengawasan di delapan SPBU diperkuat untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib. (IZZA/BP)

 BERAU POST – Pemerintah Kabupaten Berau mulai memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Pengawasan langsung akan ditempatkan di delapan SPBU yang berada di pusat kota atau di empat kecamatan terdekat.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau melalui pertemuan daring Senin (31/8) malam.

Hasil rapat itu kembali dibahas dalam rapat lanjutan yang digelar Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, di ruang rapat kantor Diskoperindag, Selasa (1/9).

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, melalui Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan, Hotlan Silalahi, mengatakan, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan ditempatkan di delapan SPBU tersebut.

Langkah ini dilakukan, untuk memastikan aktivitas pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat memperpanjang antrean.

Selain itu, Forkopimda juga menyepakati perlunya aturan penjualan BBM non subsidi oleh pengecer. Pemerintah akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta membatasi kuantitas yang boleh diperjualbelikan.

Kebijakan tersebut nantinya dituangkan melalui surat edaran Bupati Berau berdasarkan kesepakatan bersama Forkopimda.

Pun BBM subsidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan oleh pengecer. Sementara BBM non subsidi seperti Pertamax dan Dexlite akan diatur penjualannya, dengan ketentuan HET dan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi aktivitas pengecer yang selama ini ikut mengambil BBM di SPBU, dan berdampak terhadap antrean kendaraan masyarakat.

“Dengan adanya nanti surat edaran Bupati Berau, maka pembatasan penjualan di pengecer akan mengurangi sistem pengantrean di SPBU,” ujarnya.

Pengawasan juga akan dilakukan mulai dari operator nozzle. Setiap transaksi pengisian akan diperiksa melalui barcode, agar sesuai dengan nomor polisi (nopol) dan kendaraan yang digunakan. Jika barcode tidak sesuai dengan kendaraan, pengisian BBM tidak diperbolehkan.

“Operator nozzle wajib mengikuti aturan. Barcode itu harus sesuai dengan nopol dan mobilnya. Kalau tidak sesuai, wajib keluar, tidak boleh diisi,” tegas Hotlan.

Di sisi lain, pemerintah juga akan mengatur aktivitas pengecer atau pengetap agar tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar SPBU.

Ke depan, pengawasan terhadap alat ukur dan takaran juga akan dilakukan untuk memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan.

Pemerintah tidak langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas pengecer. Upaya yang dilakukan saat ini lebih diarahkan untuk meminimalisasi pelanggaran melalui pembatasan, penetapan HET dan pengaturan jenis BBM yang boleh dijual.

Apabila ketentuan tersebut tetap dilanggar, penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. “Kalau ketentuan itu masih dilanggar, baru akan dilakukan penindakan. Penindakannya dilakukan oleh Polres sebagai aparat penegak hukum, kemudian dilanjutkan oleh Kejaksaan,” katanya.

Untuk tahap awal, pengawasan difokuskan pada 8 SPBU di empat kecamatan terdekat. Namun kebijakan tersebut ke depan akan diarahkan untuk seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Berau.

Sementara itu, SBM Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, menjelaskan keterlambatan pasokan BBM ke Berau dipengaruhi beberapa faktor. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Forkopimda Berau atas keterlambatan tersebut.

Adapun salah satu faktor yang menyebabkan jadwal pasokan bergeser adalah antrean kargo di Balikpapan. Antrean tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan Fuel Terminal Jober, tetapi juga distribusi ke sejumlah fuel terminal lain seperti Samarinda dan Tarakan.

Kondisi itu membuat rencana pasokan yang semula dijadwalkan pada 27 Agustus bergeser hingga 31 Agustus.
Selain antrean kargo, kondisi gelombang juga menjadi kendala.

Kapal tidak dapat dipaksakan untuk bersandar apabila kondisi tidak memungkinkan karena berkaitan dengan aspek keselamatan.

Kondisi alur pelayaran juga menjadi faktor lain. Kapal pengangkut BBM harus menyesuaikan dengan antrean kapal lain yang membutuhkan kedalaman air tertentu.

“Karena sistem kapal itu tidak bisa seperti roda empat atau roda dua yang bisa kiri kanan. Semua harus ada di belakangnya,” jelasnya.

Faktor pasang surut air juga turut memengaruhi proses sandar kapal di Depot Jober. Pada sekitar tengah malam 31 Agustus, kapal sebenarnya sudah bersiap untuk sandar. Namun kondisi sedimen di sekitar lokasi membuat proses tersebut belum dapat dilakukan.

Kapal akhirnya dapat bersandar sekitar pukul 07.00 Wita pada Selasa (1/9). Setelah sandar, proses pembongkaran langsung dilakukan dan BBM dialihkan ke tangki pendam sebelum selanjutnya didistribusikan menggunakan mobil tangki.

Distribusi BBM diperkirakan sudah dapat berjalan siang hari, terutama untuk SPBU di wilayah kota. Pertalite yang akan lebih dahulu didistribusikan untuk membantu mengurai antrean.

“Penyaluran kemudian akan dilanjutkan pada malam hari untuk jenis Pertamax. Mobil tangki juga akan dioptimalkan hingga malam dan dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Pertamina juga akan mengoptimalkan sisa kuota yang belum tersalurkan sepenuhnya untuk mendukung distribusi selama tiga hingga empat hari ke depan. Pihaknya memastikan penyaluran Pertalite di Berau akan diupayakan.mencapai kuota 100 persen.

“Untuk kinerja kami tiga sampai empat hari kita optimalkan untuk Pertalitenya sehingga antrean bisa kita urai,” pungkasnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
Pengawasan SPBU bbm het pemkab berau