Paripurna LKPj 2025: Pemkab Berau Kelola Anggaran Rp 5 Triliun, Belanja Modal Infrastruktur Tembus 95 Persen

Beraupost • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 14:20 WIB
PERTANGGUNGJAWABAN: Wakil Bupati Berau menyerahkan dokumen LKPj 2025 kepada Ketua DPRD Berau Dedy Okto, Selasa (31/3). (IZZA/BP)
PERTANGGUNGJAWABAN: Wakil Bupati Berau menyerahkan dokumen LKPj 2025 kepada Ketua DPRD Berau Dedy Okto, Selasa (31/3). (IZZA/BP)

BERAU POST - Wakil Bupati Berau, Gamalis menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, di ruang rapat gabungan DPRD Berau, Selasa (31/3). 

LKPj Bupati Berau TA  2025 tersebut, merupakan bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada legislatif.

Disampaikan, Gamalis, LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun, sekaligus menjadi cerminan kinerja bupati dan wakil bupati dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2021–2026.

“Arah kebijakan Kabupaten Berau pada tahun 2025 tetap mengacu pada agenda pembangunan nasional 2022–2026 yang menitikberatkan pada percepatan pembangunan daerah,” ungkapnya. 

Fokus utama yang diusung adalah “Pengembangan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Daya Saing Investasi,” yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

Dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Berau mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp5.076.692.596.726 dari target Rp5.367.930.573.905,72 atau mencapai 94,57 persen. Capaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik meskipun belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan.

Secara rinci, struktur pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp401.156.435.995, pendapatan transfer sebesar Rp4.949.130.788.110,72, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp17.643.349.800. 

“Komposisi ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi dibandingkan kontribusi PAD,” katanya. 

Di sisi belanja, anggaran belanja daerah Kabupaten Berau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp6.041.361.617.000 dengan realisasi mencapai Rp5.477.480.803.027,68 atau sebesar 90,66 persen. 

Realisasi ini mencerminkan tingkat penyerapan anggaran yang cukup optimal dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Belanja daerah tersebut terbagi dalam beberapa komponen utama. Untuk belanja operasional, anggaran yang disediakan sebesar Rp2.458.375.030.613,47 dengan realisasi Rp2.059.053.083.536,93 atau 83,75 persen.

Sementara itu, belanja modal yang menjadi salah satu indikator pembangunan fisik daerah dianggarkan sebesar Rp3.091.908.012.785,76 dengan realisasi mencapai Rp2.964.077.886.354,25 atau 95,86 persen, menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.

“Adapun belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp27.092.917.600,77 dengan realisasi Rp5.861.500.000 atau 21,63 persen,” sebutnya. 

Rendahnya realisasi pada pos ini mengindikasikan minimnya kebutuhan darurat yang harus ditangani sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, belanja transfer dianggarkan sebesar Rp463.985.656.000 dan terealisasi sebesar Rp445.540.593.188 atau 96,02 persen.

Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran sebesar Rp673.431.043.094,28 terealisasi sepenuhnya atau 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak dianggarkan, sehingga realisasinya tercatat nol persen.

Selain aspek keuangan, laporan juga memaparkan kondisi makro pembangunan daerah. Jumlah penduduk Kabupaten Berau mengalami peningkatan dari 299.055 jiwa pada tahun 2024 menjadi 308.020 jiwa pada tahun 2025, dengan komposisi 163.632 laki-laki dan 144.388 perempuan.

Dari sisi kesejahteraan, tingkat kemiskinan menunjukkan tren positif dengan penurunan dari 5,08 persen pada tahun 2024 menjadi 4,44 persen pada tahun 2025.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 77,17 menjadi 77,72, yang menempatkan Kabupaten Berau pada peringkat keempat tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.

“Namun, tantangan muncul dari sektor pertumbuhan ekonomi. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau mengalami penurunan signifikan dari 7,28 persen pada tahun 2024 menjadi 2,48 persen pada tahun 2025,” jelasnya. 

Capaian ini menjadikan Berau sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi terendah kedua di Kalimantan Timur.

Perlambatan ini tidak lepas dari struktur ekonomi daerah yang masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian dengan kontribusi sebesar 48,11 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Pada tahun 2025, sektor tersebut bahkan mengalami kontraksi sebesar 0,45 persen, yang turut menahan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” terangnya. 

Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan diversifikasi ekonomi, memperkuat sektor unggulan lainnya, serta meningkatkan investasi guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai capaian prestasi sepanjang tahun 2025, baik di tingkat nasional maupun provinsi. 

Di antaranya adalah penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025, Innovation for Public Leader 2025,  Penghargaan Reformasi Birokrasi dari Kemenpan-RB,  Anugerah Srikandi Indonesia 2025, Penghargaan Arindama Bidang Pariwisata & Ekonomi Kreatif (Tingkat Provinsi), Penghargaan Arindama Bidang Penanggulangan Bencana, Opini WTP Hasil Pemeriksaan BPK RI, Berau Wonders Awards untuk 11 OPD,  Prestasi Tim Penggerak PKK Berau Tingkat Provinsi, Camat Terbaik Kabupaten Berau, dan Dukungan Zona Integritas oleh Disdukcapil Berau.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa LKPj merupakan dokumen penting yang harus disampaikan kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

“Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,” paparnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima LKPj, DPRD memiliki tugas untuk melakukan pendalaman secara internal, baik melalui panitia khusus maupun panitia kerja.

Hasil dari pembahasan tersebut berupa rekomendasi strategis yang berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, LKPj tidak semata-mata bertujuan mencari kekurangan, melainkan sebagai sarana evaluasi konstruktif guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. 

“Rekomendasi DPRD diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam memperbaiki kinerja di masa mendatang,” ujarnya. 

Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Berau yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

“Dengan berbagai capaian yang telah diraih serta tantangan yang dihadapi, kolaborasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutupnya. (aja/sam)

Editor : Nurismi
serapan anggaran pemkab berau lkpj