Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Nekat Berjualan di Trotoar Kelurahan Gayam, Siap-Siap Hadapi Langkah Penertiban Lanjutan

Nurismi • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:00 WIB
TERTIBKAN TROTOAR: Kegiatan sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kelurahan Gayam yang menyasar 83 warga terkait larangan alih fungsi fasilitas umum. (KELURAHAN GAYAM UNTUK BERAU POST)
TERTIBKAN TROTOAR: Kegiatan sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kelurahan Gayam yang menyasar 83 warga terkait larangan alih fungsi fasilitas umum. (KELURAHAN GAYAM UNTUK BERAU POST)

BERAU POST – Pemerintah Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan ini juga disertai imbauan langsung kepada warga agar tidak lagi mengalihfungsikan fasilitas umum untuk kegiatan usaha maupun penumpukan barang.

Lurah Gayam, Purwawijoyo, menyampaikan, sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kelurahan Gayam bersama Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta beberapa RT yang ada di Gayam. 

Dijelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama dalam menertibkan penggunaan fasilitas umum agar tetap sesuai dengan fungsinya.

Ia menegaskan trotoar, drainase, jalan, hingga jembatan bukanlah ruang yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya. Tidak boleh dipakai untuk berjualan atau menumpuk barang, apalagi sampai menutup saluran air seperti drainase dan parit,” ujarnya, belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada 17, 18, dan 22 Juni lalu. Dalam rentang waktu tersebut, petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku serta dampak dari penyalahgunaan fasilitas umum.

Sebanyak 83 warga yang diketahui memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya telah diberikan imbauan secara langsung.

Petugas juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, mempersempit akses pejalan kaki, hingga menimbulkan masalah kebersihan dan banjir akibat tersumbatnya saluran air.

Pihaknya berharap tumbuh kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Selain itu, hasil pelaksanaan kegiatan ini akan dilaporkan kepada Camat Tanjung Redeb sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.

“Pun diharapkan adanya langkah penertiban lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan,” katanya. 

Pihak kelurahan akan terus berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum di wilayah Kelurahan Gayam, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan tertata sesuai aturan. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
#edukasi #lingkungan