BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha.
Salah satunya melalui kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB, sekaligus sosialisasi aplikasi SAPA UMKM bagi pelaku UMKM di Kecamatan Talisayan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 27-28 Agustus, di Kecamatan Talisayan. Dalam kegiatan itu, Diskoperindag memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam proses pembuatan perizinan berusaha sekaligus memperkenalkan layanan digital SAPA UMKM.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita mengatakan, kegiatan pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha. Dari pendampingan yang dilakukan, sebanyak 28 NIB berhasil diterbitkan bagi pelaku UMKM.
Pendampingan secara langsung dinilai penting, terutama bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala dalam memahami proses pengurusan perizinan.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha memiliki legalitas yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Selain pengurusan NIB, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi SAPA UMKM. Aplikasi tersebut merupakan layanan digital terpadu satu pintu yang diluncurkan Pemkab Berau melalui Diskoperindag untuk mengintegrasikan data serta mempermudah akses layanan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Berau.
SAPA UMKM juga merupakan aplikasi layanan terpadu dan superapp resmi dari Kementerian UMKM. Layanan tersebut digunakan untuk mendata, membina, serta menghubungkan pelaku usaha dengan fasilitas pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, pelaku UMKM di Talisayan diperkenalkan dengan pemanfaatan layanan digital yang berkaitan dengan pendataan dan pembinaan usaha.
“Pendataan ini penting dalam pengembangan UMKM karena dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengetahui kondisi dan kebutuhan pelaku usaha,” terangnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut tidak hanya berfokus pada penerbitan dokumen perizinan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pemanfaatan layanan yang tersedia.
Dengan begitu, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Diskoperindag juga terus mendorong agar pelaku UMKM dapat mengikuti proses legalisasi dan pendataan usaha.
Upaya ini dilakukan melalui pendampingan langsung di wilayah kecamatan, sehingga pelaku usaha tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga dapat dibantu dalam proses pengurusan NIB.
Di sisi lain, pengenalan SAPA UMKM diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami layanan yang tersedia secara digital.
Integrasi data dan akses layanan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan pendataan sekaligus pembinaan terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Berau. (aja/adv/arp)
Editor : Nurismi