HARIAN RAKYAT KALTARA — Halaman Polres Tarakan dipenuhi ratusan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries, Kamis (30/7).
Mereka datang membawa satu tuntutan utama, yakni meminta kepastian perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Idec yang telah dilaporkan sejak 2025.
Aksi yang diwarnai pembakaran ban, orasi, serta pembentangan spanduk dan flyer tuntutan itu berakhir. Dengan penandatanganan kesepakatan tahapan penanganan perkara antara perwakilan massa dan pihak kepolisian.
Aksi berlangsung setelah para anggota koperasi menilai proses penanganan laporan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian.
Massa meminta penyidik menjelaskan tahapan yang telah dilakukan, sekaligus memastikan adanya target waktu penyelesaian proses hukum.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik turun langsung menemui peserta aksi bersama jajaran Satreskrim. Dialog dilakukan dengan perwakilan massa untuk membahas perkembangan penanganan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum anggota Koperasi Karyawan PT Idec Abadi Wood Industries, Darwis Manurung, mengatakan hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang memuat target penyelesaian setiap tahapan penanganan perkara.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pemeriksaan saksi dan saksi ahli ditargetkan rampung dalam waktu dua minggu sejak aksi berlangsung.
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan auditor pada minggu ketiga. Sebelum perkara dibawa ke gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan.
“Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan auditor dan harus selesai pada minggu ketiga sejak hari ini. Paling lambat pertengahan bulan Agustus 2026 pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara. Kemudian paling lambat 30 Oktober 2026 rencana akan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil mekanisme gelar perkara,” ujar Darwis.
Ia menjelaskan persoalan di Koperasi Karyawan PT Idec bukan kali pertama berproses hukum. Pada 2016, perkara dugaan penggelapan dana koperasi pada unit pertokoan telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ermang Lapalang yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pertokoan Koperasi Karyawan PT Idec. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Namun menurut Darwis, proses hukum saat itu hanya menyentuh persoalan di unit pertokoan dan belum mencakup dugaan penyimpangan pada unit lain dalam pengelolaan koperasi.
Ia mengatakan anggota koperasi kembali menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2019. Karena belum memperoleh tindak lanjut yang diharapkan, para anggota kemudian membuat laporan polisi baru pada 2025.
“Memang dari awal kita laporkan mereka semua. Cuma polisi memproses yang pegawai toko. Pegawai toko hanya menjaga toko, dia tidak mengurus kredit, tidak mengurus simpan pinjam, dan tidak mengurus JHT. Jadi kita lapor lagi 2025 karena kalau mengharapkan laporan sebelumnya, tidak akan jalan,” katanya.
Darwis menyebut laporan terbaru berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi dalam pengelolaan koperasi. Dugaan tersebut, menurutnya, mencakup beberapa sumber dana milik anggota koperasi.
“Yang digelapkan itu pinjaman kredit dari Bank BTN, CIMB. Yang kedua JHT para karyawan. Baru simpan pinjam karyawan. Kemudian bunga pinjaman juga digelapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jaminan Hari Tua (JHT) para karyawan selama bertahun-tahun dipotong dari gaji dan dikelola melalui koperasi. Dana tersebut, kata dia, diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
“JHT mereka itu dipotong dari gaji, persentase. Itu akumulasi dari beberapa tahun, mulai 2011 sampai 2016 disimpan di koperasi dan dikelola koperasi. Tapi malah digelapkan,” katanya.
Mengenai nilai kerugian, Darwis menyebut perhitungan yang dilakukan pihak anggota koperasi menunjukkan angka belasan miliar rupiah.
“Awalnya Rp 27 miliar, kemudian menyusut lagi menjadi Rp 15 miliar. Itu akumulasi dari beberapa tahun,” ujarnya.
Menurutnya, dampak dugaan persoalan tersebut dirasakan hampir seluruh anggota koperasi yang juga merupakan karyawan PT Idec Abadi Wood Industries.
“Pada umumnya semua karyawan IDEC masuk anggota koperasi. Jumlah karyawan itu hampir 2.000-an,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mewakili Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, menegaskan laporan polisi yang diterima pada 2025 merupakan perkara berbeda dengan kasus yang telah diputus pengadilan pada 2016.
“Yang 2016 itu beda. 2016 sudah ada putusan. Ini yang baru. Koperasinya sama. Yang bermasalah koperasinya dari 2016, makanya sejak koperasi ini bermasalah, koperasinya sekarang dibekukan,” jelasnya.
Reginald menerangkan, koperasi tersebut sebelumnya memiliki tiga program utama. Yakni simpan pinjam, pertokoan, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Laporan yang kini ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada unit simpan pinjam.
“Yang dilaporkan ini terkait dengan yang simpan pinjamnya koperasi. Terlapornya itu pegawai koperasi, pengurus koperasi sebelumnya. Itu ada tiga orang yang dilaporkan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi yang berasal dari lingkungan koperasi. Baik pegawai yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
Menurut Reginald, penyidik juga masih mendalami hasil audit yang telah ada. Pemeriksaan terhadap ahli, termasuk auditor, diperlukan untuk memastikan nilai kerugian yang sebenarnya. Sekaligus memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan. penanganan perkara memerlukan waktu karena berkaitan dengan rangkaian proses yang telah berlangsung sejak 2016. Dilanjutkan pengaduan masyarakat pada 2019, hingga terbitnya laporan polisi baru pada 2025.
“Perkara ini sudah dari tahun kapan ini kan. Dari 2016 tidak selesai, buat pengaduan masyarakat lagi di 2019 tidak selesai. Buat lagi laporan, terbit lagi laporan polisi 2025,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kita usahakan, insyaAllah,” pungkas Reginald. (sas/uno)
Editor : Nurismi