HARIAN RAKYAT KALTARA— Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk membangun pola kerja yang lebih terpadu.
Perubahan regulasi tersebut tidak hanya mengubah mekanisme penyidikan, tetapi juga menuntut kesamaan persepsi antara kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kejaksaan hingga pengadilan. Agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Kesadaran akan pentingnya sinergi itu mendorong Satreskrim Polres Tarakan menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum oleh PPNS Pasca Berlakunya KUHAP Baru di Aula Paten Polres Tarakan, belum lama ini.
Kegiatan ini menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara, serta perwakilan PPNS dari berbagai instansi pemerintah di Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, KUHAP baru membawa perubahan yang cukup mendasar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama. Agar implementasi aturan baru tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
“KUHAP baru membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sistem peradilan pidana. Karena itu diperlukan kesamaan persepsi dan pemahaman antara Polri, PPNS, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh pihak yang terlibat agar implementasinya berjalan efektif,” ujarnya.
Menurutnya, Polri memiliki tugas melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap PPNS dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
Peran tersebut menjadi semakin penting seiring perubahan regulasi yang menuntut koordinasi lebih intensif antarinstansi.
Erwin menilai komunikasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS menjadi salah satu faktor utama. Untuk memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Selain menghindari perbedaan interpretasi terhadap aturan baru, koordinasi yang kuat juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Koordinasi dan sinergitas harus terus ditingkatkan. Polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, para narasumber memaparkan berbagai perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.
Materi yang disampaikan meliputi administrasi penyidikan, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum, hingga penguatan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Perubahan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Seluruh penyidik, termasuk PPNS, dituntut memahami prosedur baru agar penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kapolres menambahkan, KUHAP baru mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparat melalui sosialisasi dan forum diskusi menjadi bagian penting dalam proses transisi menuju penerapan regulasi baru.
Ia berharap seluruh penyidik memiliki standar pemahaman yang sama. Sehingga koordinasi antarinstansi semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Harapannya seluruh penyidik, termasuk PPNS, memiliki pemahaman yang sama. Sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dapat dilakukan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi