Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Belum Ada Kepastian, BKD Kaltara Tunggu Keputusan Pusat Soal Formasi CPNS 2026

Nurismi • Sabtu, 6 Juni 2026 | 07:20 WIB
BELUM ADA KEJELASAN: Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat berkaitan pembukaan formasi CPNS tahun 2026. (HRK)
BELUM ADA KEJELASAN: Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat berkaitan pembukaan formasi CPNS tahun 2026. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait kemungkinan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara. 

Pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kebijakan yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta usulan formasi untuk kebutuhan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun respons resmi dari pemerintah pusat terkait usulan tersebut. 

“Memang ada permintaan usulan dari Kemendagri terkait formasi IPDN. Namun sampai sekarang belum ada informasi lanjutan. Sehingga kami masih menunggu perkembangan berikutnya,” ujarnya, Kamis (4/6). 

Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemprov Kaltara juga belum mengajukan usulan kebutuhan CPNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penentuan kebutuhan pegawai nantinya akan dibahas kembali bersama tim setelah ada kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat. 

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah kondisi belanja pegawai daerah yang saat ini masih cukup tinggi. 

“Berdasarkan perhitungan sementara, proporsi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara mencapai sekitar 34 persen dari total anggaran daerah,” ungkapnya. 

Sementara itu, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sebelum menentukan kebutuhan formasi ASN baru. 

“Kami masih menunggu hasil pembahasan di tingkat kementerian, baik KemenPAN-RB, Kemendagri maupun Kementerian Keuangan. Apakah nantinya ada penyesuaian atau kelonggaran terhadap kebijakan batas belanja pegawai 30 persen itu, kami belum mengetahui,” katanya. 

Menurutnya, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS sangat bergantung pada hasil pembahasan antar kementerian tersebut. Karena itu, kemungkinan adanya rekrutmen CPNS di Kaltara pada tahun ini masih belum dapat dipastikan. 

“Kita masih menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Bisa saja ada penerimaan, tetapi bisa juga belum dibuka. Semua tergantung kebijakan yang nantinya ditetapkan,” jelasnya. 

Pemprov Kaltara berharap kepastian terkait kebutuhan ASN dan formasi CPNS dapat segera diperoleh. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan kepegawaian secara lebih optimal.

Termasuk dalam mengantisipasi kebutuhan pegawai yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan. (fai/uno)

Editor : Nurismi
#bkd kaltara #pemprov kaltara #cpns