TANJUNG REDEB - Pemerintah melegalkan praktik aborsi, namun bersyarat bagi yang mengancam nyawa dan korban pemerkosaan yang tertuang dalam Pasal 118 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie. Dikatakannya, adapun kondisi tertentu yang diizinkan aborsi adalah indikasi kedaruratan medis, dan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
"Aborsi itu diperbolehkan kalau mengancam nyawa orangtua, dari pada lahir tapi akhirnya meninggal semua. Jadi digugurkan saja anaknya. Atau bagi korban pemerkosaan," ungkapnya.
Untuk melakukannya pun katanya, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Selain itu, juga harus disertai dengan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
"Tindakan aborsi juga harus mendapatkan persetujuan dari orang yang hamil tersebut. Jika si ibu tetap mau merawat, maka tidak jadi diaborsi dan bisa dipertahankan," jelasnya.
Di Kabupaten Berau sendiri jelasnya, praktik aborsi hanya bisa dilakukan di RS. Tidak bisa dilakukan di praktik mandiri, bidan, atau bahkan di klinik dokter obgynt. Itu pun harus melibatkan berbagai sektor. Jika ada indikasi penyakit pada ibu, tentu harus melibatkan dokter spesialis yang menangani penyakit tersebut.
"Kalau korban pemerkosaan tadi harus melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan di dalamnya," ucapnya.
Hal itu bebernya jelas tertuang dalam Pasal 119 ayat (1), menyebutkan bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Dan pada ayat (2), bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Bahkan dalam pelayanan aborsi, harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.
Apabila korban pemerkosaan memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Meskipun dalam PP tersebut memunculkan isu aborsi, namun diakui Lamlay, dalam implementasinya tidak semudah itu. Perlu melalui proses dan tahapan panjang sampai bisa penentuan bahwa orang tersebut layak untuk diaborsi.
"Apalagi semua kehamilan dipantau sampai ke pusat, termasuk di Kabupaten Berau. Ibu hamil dipantau by name by address. Apabila tiba-tiba bayinya lenyap, jelas akan terpantau oleh Dinkes Berau," terangnya.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Masyarakat Dinkes Berau, Jaka, praktik aborsi ilegal karena kehamilan yang tidak diinginkan sebelum melakukan pernikahan juga pernah terjadi.
Salah satunya dengan mengonsumsi obat-obatan ilegal yang dapat menggugurkan janin. Bahkan diakunya, tidak sedikit anak di bawah umur yang justru mengetahui obat-obatan tersebut.
Akibatnya, banyak yang mengancam nyawa ibu dan bayi akibat kelebihan dosis obat-obatan ilegal tersebut. Bahkan mengakibatkan pendarahan dan harus dioperasi di RS. Belum lagi jika terjadi infeksi, harus segera dirawat dan dikeluarkan sisa janinnya.
"Kejadian itulah yang membuat orang ketahuan telah melakukan praktik aborsi ilegal," ucapnya.
Selain pendarahan, ada risiko rahim robek, serta banyak risiko lain yang mungkin saja bisa terjadi. Ketika tidak ditangani oleh tenaga kesehatan yang ahli di bidangnya, bisa saja masih ada jaringan-jaringan yang tersisa di dalam rahim, akibat kurang bersih saat dikeluarkan. Kemudian harus dikuret di RS, terlebih ketika nantinya ingin mendapatkan janin lagi tentu agak sulit.
"Penanganan aborsi itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Jangan sampai ada yang tertinggal, bagian vital itu perlu penanganan khusus," tegasnya. (*/aja/sam)