TANJUNG REDEB - Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, ingatkan masyakarat bahwa pembelian gas melon 3 Kg hanya dapat dilakukan di pangkalan.
Dalam pembeliannya pun katanya, masyarakat wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu disebutnya sudah berlaku sejak 1 Juni lalu.
Hal itu juga dia utarakan, menyusul masih adanya laporan yang pihaknya terima dari masyakarat, masih ada pangkalan yang menjualkannya ke pedagang di warung-warung kecil.
Menurutnya, pihak Pertamina melalui agen lah yang harus lebih tegas dengan memantau secara langsung kepada pangkalan, agar pendistribusiannya tepat sasaran tidak menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg. Pihak Pertamina juga yang berhak memberikan sanksi kepada pangkalan yang melanggar.
“Kalau dari kami tidak bisa selalu memantau. Mereka selalu mengklaim bahwa kebutuhan untuk masyarakat Berau selalu cukup, padahal realita menunjukkan sebaliknya,” paparnya.
"Pangkalan nakal itu pasti ada, mereka masih berani mengecer ke toko. Karena kalau berbicara bisnis, tentu saja mereka memikirkan untungnya,” tutupnya.
Sejauh ini pihaknya mengklaim sudah rutin melakukan evaluasi kepada para pangkalan, dan sepakat tidak mengecer LPG kepada perorangan di luar data yang mereka miliki. “Kami bersama pangkalan telah menandatangani kesepakatan yang berisi sanksi jika ada yang mengecer,” jelasnya.
Sementara salah seorang pedagang di Kecamatan Tanjung Redeb, Irawati, mengaku cukup kesulitan mencari LPG 3 kg. Padahal ia sangat membutuhkan gas melon tersebut untuk berjualan. Bahkan ia sempat berebut dengan kelompok ibu-ibu lain ketika di pangkalan baru datang stok LPG 3 kg.
"Akhir-akhir ini lumayan susah membeli LPG 3 kg, saya juga cari di warung tapi kosong. Semoga pemerintah cepat mencarikan solusi agar tidak ada kelangkaan," harapnya.
Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Kalimantan Timur Utara (Kaltimut) PT Pertamina, Gatot Subroto, mengklaim sejauh ini pendistribusian LPG 3 kg dari agen ke pangkalan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pun ditegaskan bahwa pangkalan hanya melayani pembeli yang terdata di sistem. Dimana yang berhak menerima subsidi gas melon tersebut adalah masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Dia juga melarang keras pangkalan menjual kepada warung-warung kecil.
"Bagi masyarakat yang belum terdata, silakan mendaftar melalui pangkalan terdekat agar distribusi tersalurkan dengan tepat sasaran," terangnya.
Ditegaskannya juga, saat sudah ada dua pangkalan yang diberi sanksi karena menjual gas bersubsidi tidak sesuai dengan ketentuan. Meski tidak dibeberkannya secara detail, pihaknya meminta kepada para pangkalan untuk menaati kebijakan yang berlaku.
“Itu sebagai peringatan kepada agen dan pangkalan agar tidak nakal dengan menjual ke warung-warung kecil,” tegasnya.
Pihaknya juga secara rutin telah melaksanakan pemantauan kepada agen dan pangkalan untuk melihat proses pendataan hingga penjualan gas melon agar tepat sasaran, termasuk jadwal penyalurannya. Pun dipastikan penjualan sudah sesuai dengan HET, sehingga tidak ada lagi penimbunan yang menyebabkan harga gas melon melambung tinggi pada momen tertentu. (*/aja/sam)