Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Miris! Anak di Bawah Umur Terlibat Peredaran Sabu 37 Gram di Lumbis, Kini Diamankan Polisi

Beraupost • Kamis, 26 Februari 2026 | 07:10 WIB

BARANG HARAM: Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus. (POLDA KALTARA UNTUK HRK)
BARANG HARAM: Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus. (POLDA KALTARA UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 44,22 gram, di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Selasa (24/2).

Pemusnahan dilakukan langsung Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

“Kasus pertama terjadi pada Minggu (8 Februari) di Kabupaten Nunukan. Dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IB. Termasuk barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,71 gram,” jelas Hamid.

Menurut Hamid, setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Maka sebanyak 8,11 gram sabu dinyatakan untuk dimusnahkan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pengungkapan kasus kedua pada Kamis (12 Februari) di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan,” ujarnya.

Pada pengungkapan kedua ini, polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D.

Dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 37,11 gram. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan persidangan, sebanyak 36,11 gram sabu ditetapkan untuk dimusnahkan.

“Kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” bebernya.

Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara. Serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (uno2)

Editor : Nurismi
#peredaran narkoba #polda kaltara