HARIAN RAKYAT KALTARA — Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (10/2) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sebengkok Tiram RT 9, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah dan di Jalan Jembatan Bongkok RT 032, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat tim opsnal mendapati tiga pria yang dicurigai tengah duduk di atas sepeda motor di kawasan Jalan Sebengkok Tiram.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,90 gram. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial EF, FA dan FR,” sebut Tegar, Selasa (24/2).
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RD. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah RD di Jalan Jembatan Bongkok.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Yakni 28 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 53 gram, dua butir ekstasi, plastik klip pembungkus, uang tunai Rp500 ribu serta tiga unit telepon genggam.
RD mengaku barang tersebut milik kakaknya berinisial TI yang saat ini disebut berada di Sulawesi Selatan. Ia berdalih hanya dititipi untuk menjualkan sabu apabila ada pembeli.
“Menurut pengakuannya, barang itu milik kakaknya yang sedang bulan madu. Dia hanya dititipi untuk menjual. Terkait dua butir ekstasi yang ditemukan, RD mengaku tidak tahu keberadaannya karena disebut terselip di bawah plastik-plastik klip sabu,” jelas Tegar.
Dari hasil pemeriksaan, RD diduga berperan sebagai perantara penjualan. Paket sabu dijual dengan harga bervariasi.
Mulai Rp 100 ribu, Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket, menyesuaikan berat dan permintaan pembeli.
“Sementara itu, tiga tersangka yang diamankan di Sebengkok Tiram diduga memiliki peran berbeda. Mulai dari penjual skala kecil, pengguna hingga pihak yang meminta jatah sabu,” tuturnya.
Polisi juga mendalami keterangan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial TK.
Namun RD mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan TK dan menyebut hanya kakaknya yang mengetahui asal barang tersebut.
Dari pemeriksaan telepon genggam RD, penyidik tidak menemukan komunikasi dengan sosok yang dimaksud.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 tentang peredaran narkotika, Pasal 132 tentang permufakatan jahat serta Pasal 127 bagi pengguna narkotika, menyesuaikan peran masing-masing tersangka.
Penyidik juga tengah mengajukan assessment terhadap tiga tersangka yang diamankan di lokasi pertama.
Hal ini untuk menentukan apakah mereka murni pengguna atau bagian dari jaringan peredaran.
“Kalau dari hasil assessment nanti terbukti hanya sebagai pengguna. Ada kemungkinan direhabilitasi atau dikenakan Pasal 127. Namun kalau terbukti masuk jaringan pengedar, proses hukum tetap berjalan,” tegas Tegar. (sas/uno)
Editor : Nurismi