BERAU POST - Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram SS, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (29/9). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Kasi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan adanya tuntutan pidana seumur hidup yang diajukan JPU terhadap SS. Menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan pada pembuktian dalam perkara narkotika yang menjerat terdakwa.
“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar Imam, Rabu (30/9).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan SS terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
SS dinilai terbukti melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait narkotika golongan I, dengan berat lebih dari lima gram.
Perbuatan itu mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
Atas perbuatannya, JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan pertama JPU.
Dengan tuntutan tersebut, JPU selanjutnya menyerahkan pertimbangan akhir perkara kepada majelis hakim PN Tanjung Redeb. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan tersebut dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau terdapat pertimbangan hukum lain.
Imam mengatakan pihaknya berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan yang telah disampaikan JPU dalam persidangan.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan, sehingga status SS sebagai terdakwa tetap melekat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Satreskoba Polres Berau, membekuk satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu, seberat 10 Kg dengan nilai mencapai Rp 10 Miliar.
Dalam rilis yang digelar pada Selasa (17/3) pukul 11.00 Wita, AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, pelaku berhasil diamankan pada Senin (16/3) sekira pukul 10.00 Wita, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Poros Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Pelaku berinisial SS alias WWN (30) kedapatan membawa sabu menggunakan mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ.
Sabu tersebut dibungkus menggunakan pembungkus teh. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 10 bungkus. Setiap bungkusnya berisi sabu seberat 1 Kg.
“Jadi BB disimpan pelaku di bagian pintu kanan dan kiri mobil di bagian belakang,” tegas Kapolres.
Dijelaskan Ridho, dari hasil pemeriksaan pelaku mengambil mobil yang sudah berisi sabu dari Desa Wonomulyo,Bulungan, Kaltara.
Pelaku berangkat dari desa tersebut hendak menuju ke Samarinda. Namun di tengah perjalanan, pelaku yang masuk target operasi pihak kepolisian langsung diringkus petugas gabungan Polres Berau dan Bulungan.
“Pelaku sempat mengelak, namun kami geledah dan ditemukan BB dengan jumlah besar,” paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan, terungkap pelaku mengirim barang haram tersebut sudah tiga kali.
Yang pertama pada November 2025 lalu, dengan sabu yang dibawa mencapai 3 kilogram, dan diantar ke Makasar, kemudian yanh kedua, pelaku mengaku lupa berapa BB-nya. Dan yang ketiga aksinya terendus pihak kepolisian.
“Diambil di lokasi yang sama yakni Desa Wonomulyo itu. Dan pelaku tinggal membawa mobil saja,” tambahnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi