Dikendalikan Napi Lapas Tarakan, Penyelundupan Sabu 8 Kilogram Digagalkan Polres Berau

BERAU POST – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dalam dua operasi besar yang digelar secara beruntun pada 12 dan 13 Juni 2026 lalu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 8 kilogram sabu, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkoba di Berau tahun ini.
Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti sabu yang disita mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.
“Dari lokasi pertama, petugas berhasil menemukan dan menyita narkotika jenis sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar,” ujar Kapolres saat pres eilis Rabu (17/6).
Keberhasilan itu tidak membuat penyelidikan berhenti. Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Hasilnya, sehari berselang atau pada Sabtu (13/6), polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS.
Ketiganya ditangkap di kawasan salah satu hotel yang berada di Tanjung Redeb. Dari operasi lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau hampir 2 kilogram.



