Didominasi Perkara Narkotika, Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti Dari 130 Kasus

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 15:35 WIB
PEMUSNAHAN: Kasi BB dan Pemulihan Aset Kejari Berau, Deka, bersama Wakapolres Berau, Kompol Noordhianto, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum inkrah. (SENO/BP)
PEMUSNAHAN: Kasi BB dan Pemulihan Aset Kejari Berau, Deka, bersama Wakapolres Berau, Kompol Noordhianto, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum inkrah. (SENO/BP)

BERAU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang periode Februari hingga Juli 2026, Selasa (28/7).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Pemulihan Aset, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sebanyak 130 perkara tersebut terdiri atas 63 perkara tindak pidana narkotika, 17 perkara tindak pidana asusila atau kekerasan seksual, 18 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), satu perkara tindak pidana uang palsu, serta 31 perkara tindak pidana ringan berupa minuman keras.

“Ini bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” kata Deka.

Ia mengungkapkan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan.

Meski demikian, untuk barang bukti berupa sabu, proses pemusnahannya telah lebih dahulu dilakukan oleh Polres Berau sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang dimusnahkan hari ini lebih banyak alat bukti lainnya dari perkara narkotika,” ujarnya.

Selain itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti minuman keras hasil penindakan tindak pidana ringan yang berasal dari penyidik Polres Berau, jajaran polsek hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Seluruhnya kami musnahkan sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakapolres Berau Kompol Noordhianto, menegaskan, kegiatan tersebut mencerminkan sinergi yang selama ini terjalin antara aparat penegak hukum di Kabupaten Berau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan efektif,mulai dari pengungkapan perkara, penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. “Solidaritas antar-APH sudah lama terbentuk,” ujarnya.

Ia menilai pengungkapan kasus narkotika maupun peredaran minuman keras merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Kedua jenis pelanggaran tersebut dinilai kerap menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat.

“Narkoba dan miras menjadi salah satu cikal bakal gangguan keamanan dan ketertiban di Berau,” pungkasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
pemusnahan kejari berau