Pastikan Syarat Pencalonan Valid, Bawaslu Dan Bapas Tarakan Bahas Status Hukum Mantan Terpidana

HARIAN RAKYAT KALTARA— Status hukum mantan narapidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian Bawaslu Kota Tarakan.
Pemahaman mengenai tahapan pembebasan dan masa pembimbingan dinilai penting. Untuk memastikan pemenuhan syarat pencalonan dalam Pemilu maupun Pemilihan. Terutama bagi mantan narapidana yang berencana mengikuti kontestasi politik.
Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Bawaslu Kota Tarakan melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan.
Pertemuan membahas mekanisme pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga berbagai program integrasi yang diberikan kepada warga binaan setelah menjalani pidana.
Informasi mengenai mekanisme tersebut dibutuhkan agar pengawasan terhadap persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas. Khususnya dalam menilai status hukum seseorang setelah memperoleh hak integrasi.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, mengatakan perlu memahami seluruh tahapan yang dijalani warga binaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui program integrasi.
Menurutnya, proses tersebut berkaitan langsung dengan tugas pengawasan Bawaslu ketika terdapat mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam pemilu atau pemilihan kepala daerah.
“Kami perlu memahami proses seseorang mendapatkan program integrase. Termasuk status hukumnya setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Informasi itu penting agar pengawasan persyaratan pencalonan memiliki dasar yang jelas,” katanya, Rabu (29/7).
Riswanto menjelaskan, koordinasi dengan Bapas juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai ketentuan yang berlaku.
Sebab, status hukum mantan narapidana tidak hanya dilihat dari putusan pengadilan atau riwayat pidana. Tetapi juga berkaitan dengan proses pembimbingan dan pengawasan yang masih berlangsung setelah hak integrasi diberikan.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tepat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



