BERAU POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih menunggu kajian lebih lanjut terkait regulasi terbaru mengenai mekanisme perubahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Hal tersebut disampaikan Bupati Berau Sri Juniarsih, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pengadaan pegawai serta mekanisme transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dikatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari aturan tersebut bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, agar langkah yang diambil pemerintah daerah tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nanti kita lihat kembali terkait regulasinya. Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena semuanya harus berdasarkan aturan,” ujarnya, Senin (20/7).
Meski begitu, dirinya menegaskan memiliki keinginan agar keberadaan PPPK tetap dipertahankan.
Menurutnya, tenaga PPPK masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Berau.
“Kalau saya, maunya mereka menjadi penuh waktu semua. Kita masih membutuhkan tenaga mereka,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan melihat secara menyeluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah sebelum mengambil kebijakan.
“Tetapi kembali lagi, pelaksanaannya harus melihat kemampuan daerah dan aturan yang ada,” katanya.
Pemkab Berau memastikan akan mengikuti kebijakan pusat terkait pengelolaan ASN, tapi tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.
Sebelumnya, KemenPANRB resmi merilis PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi yang telah lama ditunggu oleh jutaan tenaga honorer ini ditandatangani oleh Menteri Rini pada 9 Juni 2026.
Aturan ini memuat panduan teknis mengenai pengadaan pegawai serta mekanisme transisi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Berdasarkan dokumen yang beredar, pemerintah merancang skema transisi ini sebagai solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam sistem paruh waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memastikan bahwa pegawai paruh waktu yang datanya sudah masuk database resmi tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi dasar layaknya pelamar umum.
Meski tanpa tes, perubahan status menjadi pegawai penuh waktu tidak berlaku otomatis. Terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi, yakni Ketersediaan Formasi Instansi.
Pengalihan status hanya dapat diproses jika instansi tempat pegawai bekerja memiliki atau membuka kuota formasi untuk posisi penuh waktu.
Selanjutnya adalah kemampuan keuangan daerah. Proses ini sangat bergantung pada kekuatan APBD atau APBN instansi terkait.
Jika anggaran belanja pegawai di daerah tersebut sudah melewati batas aman, pengangkatan penuh waktu harus ditunda sementara waktu.
Bagi tenaga honorer yang instansinya masih terkendala kecukupan anggaran pada tahun 2026, mereka akan tetap bertugas dengan status paruh waktu terlebih dahulu.
Pemerintah memproyeksikan penataan dan pengalihan status secara bertahap ini akan berlangsung hingga selesai sepenuhnya pada tahun 2027.
Oleh karena itu, para tenaga paruh waktu diharapkan dapat terus menjaga kedisiplinan administrasi dan meningkatkan kinerja di instansi masing-masing sembari menunggu verifikasi formasi serta kesiapan anggaran daerah. (aja/udi)
Editor : Nurismi