BERAU POST – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau, membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, Senin (20/7).
Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa berinisial AW dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa V, karena memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, mengatakan agenda persidangan kemarin adalah pembacaan surat tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, AW dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 546,3 juta.
Sementara itu, terdakwa V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU menuntut V dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.
Erwin menjelaskan, perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa didasarkan pada peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan KUR fiktif tersebut. “Peran keduanya memang berbeda,” katanya.
Ia menerangkan, terdakwa V berperan sebagai pemrakarsa kredit, sedangkan AW bertindak sebagai calo yang memiliki keterlibatan lebih besar dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Erwin, konstruksi perkara dan pembuktian di persidangan menjadi dasar JPU dalam menyusun tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.
Oleh karena itu, besaran tuntutan pidana maupun uang pengganti yang dimohonkan kepada majelis hakim juga berbeda.
Setelah surat tuntutan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Agenda penyampaian pembelaan tersebut akan dilaksanakan pada persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
“Selanjutnya, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya,” tutup Erwin.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan dua pihak yang diduga terlibat masing-masing merupakan mantan pegawai BRI dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Mantan pegawai tersebut diketahui menjabat sebagai Account Officer (AO), sementara ASN berinisial AW disebut bertugas di salah satu dinas di lingkup Pemkab Berau.
Menurut Imam, keduanya memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam praktik pengajuan KUR fiktif tersebut.
“Pelaku intelektualnya dua orang, pegawai BRI sebagai AO dan seorang ASN berinisial AW,” terangnya beberapa waktu lalu.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal pihak BRI. Dari audit tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR yang dilakukan secara berulang.
“Taksiran kerugian berasal dari audit internal BRI, dugaan terjadi pada rentang 2024 hingga 2025,” jelasnya. (sen/udi)
Editor : Nurismi