Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Dikendalikan Napi Lapas Tarakan, Penyelundupan Sabu 8 Kilogram Digagalkan Polres Berau

Nurismi • Kamis, 18 Juni 2026 | 15:50 WIB
DIAMANKAN: Polres Berau saat melakukan pres rilis atas kasus pengungkapan narkoba seberat lebih dari 8 kg. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
DIAMANKAN: Polres Berau saat melakukan pres rilis atas kasus pengungkapan narkoba seberat lebih dari 8 kg. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dalam dua operasi besar yang digelar secara beruntun pada 12 dan 13 Juni 2026 lalu.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 8 kilogram sabu, yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkoba di Berau tahun ini.

Empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti sabu yang disita mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram, dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG yang diduga berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

“Dari lokasi pertama, petugas berhasil menemukan dan menyita narkotika jenis sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar,” ujar Kapolres saat pres eilis Rabu (17/6).

Keberhasilan itu tidak membuat penyelidikan berhenti. Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.

Hasilnya, sehari berselang atau pada Sabtu (13/6), polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS.

Ketiganya ditangkap di kawasan salah satu hotel yang berada di Tanjung Redeb. Dari operasi lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau hampir 2 kilogram.

“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini. Dari seluruh rangkaian operasi, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram sabu,” jelas Ridho.

Yang paling mengejutkan, terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Polisi menduga jaringan peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

MK diketahui merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 11 tahun penjara. Meski sedang menjalani masa hukuman, ia diduga masih mampu mengatur peredaran sabu dengan memanfaatkan alat komunikasi dari dalam lapas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, jaringan tersebut menyasar wilayah Berau dan Bontang sebagai daerah distribusi.

“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi itu kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” katanya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, khususnya mengenai potensi penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, keberadaan telepon genggam yang masih dapat digunakan oleh narapidana menjadi celah yang kerap dimanfaatkan untuk mengendalikan bisnis haram narkotika dari balik penjara.

“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Agus.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menelusuri jaringan yang lebih luas dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang masih terlibat.

Dengan berhasil diamankannya lebih dari 8 kilogram sabu, Polres Berau menilai telah berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkasnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#sabu-sabu #peredaran narkoba #polres berau #lapas tarakan