Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

DPRD Kecewa Pemprov Kaltim Lepas Tangan, 4.194 Peserta JKN Dikembalikan Jadi Beban APBD Berau

Nurismi • Kamis, 16 April 2026 | 15:45 WIB
 Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (SENO/BP)
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto. (SENO/BP)

BERAU POST – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengaku kecewa terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan program Gratispol Kesehatan yang semestinya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, namun justru dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.

Menurut Dedy, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Berau saat ini memiliki banyak program pembangunan yang harus diselesaikan.

“Harusnya pemprov tidak melepas tanggung jawabnya, apalagi di tengah efisiensi ini,” ujarnya Rabu (15/4).

Ia mengingatkan bahwa pengalihan tanggung jawab tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama bagi peserta yang bergantung pada program tersebut. Dedy menilai, jika tidak ditangani dengan baik, kondisi ini bisa mengganggu akses layanan kesehatan.

“Ini bisa berisiko, akses layanan bisa terhenti, terutama bagi pasien kronis,” tegasnya.

Meski demikian, Dedy mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Berau yang dinilai sigap dalam mengantisipasi persoalan tersebut.

Ia menyebut, ketersediaan kuota daerah menjadi salah satu faktor yang membantu menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kita bersyukur Pemkab Berau masih bisa menangani, tapi ini jangan terus terjadi,” katanya.

Dedy juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan daerah. Ia menilai, dengan adanya tambahan beban pembiayaan dari program yang seharusnya menjadi kewenangan provinsi, maka kemampuan APBD Berau dalam mendukung program lain bisa terganggu.

“Ini jelas menambah beban APBD, akhirnya tidak optimal,” ucapnya.

Ia berharap adanya evaluasi dari pemerintah provinsi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sangat penting dalam memastikan pembangunan berjalan seimbang.

“Harusnya bisa pembangunan silang, bukan berjalan sendiri-sendiri,” tandasnya.

Dedy menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi antarlevel pemerintahan perlu diperkuat agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan daerah, terutama dalam sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan kesiapan dalam menindaklanjuti pengembalian atau redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebanyak 4.194 peserta dialihkan ke tanggung jawab kabupaten dan dinyatakan masih dapat ditampung melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan gratis milik daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 6 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.

Dalam surat itu dijelaskan, redistribusi dilakukan sebagai bagian dari penataan kepesertaan JKN serta optimalisasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

Selain Berau, terdapat tiga daerah lain dengan jumlah pengalihan peserta cukup besar yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur 24.680 jiwa, dan Kutai Kartanegara 4.641 jiwa. Sementara Berau menerima pengalihan sebanyak 4.194 peserta.

Dalam surat itu juga ditegaskan, langkah redistribusi bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran kepesertaan, menjaga keberlanjutan program JKN, serta menyelaraskan pembagian kewenangan pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan validasi data, menyiapkan dukungan anggaran, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait.

Merespons hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menyatakan bahwa pengalihan tersebut tidak menjadi persoalan bagi daerah.

Ia memastikan kapasitas anggaran dan kuota peserta masih mencukupi untuk menampung tambahan tersebut.

“Kalau Berau tidak ada masalah, karena slotnya memang sudah kami siapkan dalam RPJMD,” ujarnya beberapa waktu lalu. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Kepersertaan JKN #keuangan daerah #pemprov kaltim #pemkab berau