BERAU POST – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Redeb menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan terhadap istri dan dua anak yang terjadi di Kecamatan Segah, Senin (22/12).
Sidang tersebut menjerat terdakwa Julius (Ju) dan digelar dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin majelis hakim PN Kelas II Tanjung Redeb dan dihadiri terdakwa dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Sejak awal persidangan, suasana ruang sidang terpantau tertib dan kondusif, tanpa adanya gangguan ataupun reaksi berlebihan dari terdakwa.
JPU, Nur Santi, dalam pembacaan dakwaannya menguraikan bahwa perkara ini dilatarbelakangi persoalan ekonomi rumah tangga terdakwa.
Kondisi pekerjaan Julius yang tidak berpenghasilan tetap dinilai memicu tekanan dalam keluarga, termasuk dari pihak mertua korban.
“Permasalahan ekonomi memicu konflik rumah tangga hingga tekanan agar korban berpisah,” ujarnya dikonfirmasi pada Senin (22/12).
Dalam dakwaan disebutkan, cekcok antara terdakwa dan korban kerap terjadi akibat kesulitan ekonomi.
Situasi tersebut semakin memburuk ketika mertua terdakwa meminta korban untuk berpisah, yang kemudian memunculkan niat terdakwa untuk menghabisi nyawa istri dan kedua anaknya.
JPU memaparkan kronologi kejadian secara rinci di hadapan majelis hakim. Peristiwa bermula di kediaman keluarga tersebut di Kecamatan Segah. Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil sebilah parang yang tergantung di dinding dapur.
“Terdakwa menusuk korban di bagian tengkuk menggunakan parang,” katanya.
Setelah menyerang istrinya, terdakwa langsung menuju kamar kedua anaknya. Dengan senjata yang sama, terdakwa menimpaskan parang secara bergantian ke arah kedua anaknya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali ke dapur dan kembali menyerang istrinya dengan menusuk bagian perut.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Julius diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana dan tidak tercatat sebagai residivis.
Namun, fakta tersebut tidak menghapus unsur pidana berat dalam perkara yang menewaskan tiga orang tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif subsidaritas.
JPU menjerat Julius dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimum Pasal 340 KUHP adalah pidana mati,” ucapnya.
JPU menegaskan bahwa pembuktian unsur pasal akan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pembuktian akan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. “Pembuktian melalui saksi, ahli, surat, dan barang bukti,” jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut, termasuk saksi ahli dari kalangan medis yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Selain itu, barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana juga akan diajukan dalam persidangan lanjutan.
Sementara Ketua PN Kelas II Tanjung Redeb, Laila Sari, menjelaskan, sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan.
Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan. “Tidak ada keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum,” terangnya.
Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU.
Laila Sari juga menyampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, kondisi ruang sidang terpantau aman dan terkendali.
Terdakwa dinilai kooperatif dan tidak menunjukkan sikap agresif. “Terdakwa bersikap tenang dan persidangan berlangsung kondusif,” katanya.
Ia menambahkan, proses persidangan masih akan melalui tahapan panjang sebelum sampai pada tuntutan dan putusan.
Setelah pemeriksaan saksi, persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, pembelaan, tanggapan jaksa, hingga pembacaan putusan. “Masih ada tahapan panjang sebelum putusan dijatuhkan,” tandasnya. (sen/sam)
Editor : Nurismi