Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

BREAKING NEWS: Tok! Dewan Pengupahan Rekomendasikan Nilai UMK Berau Tahun 2026 Naik dari Tahun Lalu

Beraupost • Minggu, 21 Desember 2025 | 09:23 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)

BERAU POST – Setelah melalui pembahasan panjang dan diskusi mendalam, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau untuk Tahun 2026.

Keputusan penting ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Sabtu (20/12/2025) malam.

Rapat yang dipimpin oleh unsur pimpinan Dewan Pengupahan ini berlangsung hingga pukul 21.10 WITA.

Berdasarkan rilis Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan yang diterima Berau Post, mengingat pentingnya angka yang akan menentukan kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di Bumi Batiwakkal, kesepakatan akhirnya dicapai melalui mekanisme voting.

Poin-Poin Penting Kesepakatan di antaranya:

Penetapan Angka: Dewan Pengupahan telah mengantongi angka final UMK 2026 (berdasarkan hasil voting) yang akan menjadi acuan standar upah di seluruh wilayah Kabupaten Berau senilai Rp 4.391.337 dengan presentase kenaikan7,59 persen

Masa Berlaku: Besaran upah terbaru ini akan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Langkah Selanjutnya: Hasil rapat ini tidak berhenti di sini. Rekomendasi angka tersebut akan segera diteruskan melalui surat rekomendasi Bupati Berau kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan SK penetapan resmi.

Selengkapnya dapat Anda baca melalui Surat Kabar Harian (SKH) Berau Post edisi Senin. 22 Desember 2025 dan update berita melalui laman Berau Post.

 

Editor : Nurismi
#umk #Kabupaten Berau #dewan pengupahan