Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Perwakilan Ombudsman Kaltim Serahkan LAHP: TPP CPNS Nakes Berau Kurang Bayar Rp 2 M, Pemkab Akan Konsultasi Kemendagri

Beraupost • Kamis, 11 Desember 2025 | 10:30 WIB
DISERAHKAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin menyerahkan LAHP kepada perwakilan Pemkab Berau, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah, Rabu (9/12). (OMBUDSMAN KALTIM UNTUK BP)
DISERAHKAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin menyerahkan LAHP kepada perwakilan Pemkab Berau, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Maulidiyah, Rabu (9/12). (OMBUDSMAN KALTIM UNTUK BP)

BERAU POST - Upaya 82 CPNS tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Berau untuk mencari kejelasan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya menemukan titik terang.

Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur merampungkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), setelah tiga bulan menelusuri dugaan maladministrasi terkait pembayaran TPP yang dinilai tidak sesuai aturan.

Hasilnya cukup mengejutkan, terdapat selisih kurang bayar mencapai sekitar Rp 2 miliar yang semestinya diterima 126 CPNS Nakes selama periode Juni hingga Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan, aduan masyarakat berawal dari kebijakan Pemkab Berau yang tidak mengatur pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional di Dinas Kesehatan. “Aturannya tidak sesuai regulasi pusat,” singkatnya.

Ia menegaskan, aturan daerah yang dipakai Pemkab Berau tidak selaras dengan lampiran Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 mengenai tata cara persetujuan TPP ASN di daerah.

Tim pemeriksa Ombudsman melakukan tujuh kali permintaan informasi dan klarifikasi sejak 11 September sampai 2 Desember 2025.

Pemeriksaan melibatkan Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, hingga BPKAD.

Selain itu, Ombudsman juga meminta pandangan ahli hukum tata negara, ahli keuangan daerah, serta pertimbangan dari BKN Regional VIII. “Kami ingin memastikan seluruh aspek diperiksa lengkap,” ujar Mulyadin.

Meski laporan yang masuk sebanyak 82, jumlah CPNS yang terdampak ternyata berjumlah 126 orang dari tujuh jabatan fungsional kesehatan.

Ketidaksesuaian aturan dan perhitungan membuat mereka menerima TPP lebih rendah dari semestinya selama setengah tahun anggaran 2025.

Temuan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan BPKP Kaltim dan BPK Kaltim, guna memastikan kesesuaian perhitungan.

Dalam laporannya, Ombudsman tidak hanya mengungkap kesalahan perhitungan TPP, namun juga dua bentuk maladministrasi seperti pengabaian kewajiban hukum dan kelalaian dalam penyusunan ketentuan hukum.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Dwi Farisa Putra Wibowo, menjelaskan, Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024 yang menjadi dasar pemberian TPP ternyata tidak memuat ketentuan tentang 80 persen TPP bagi CPNS fungsional. “Itu yang menyebabkan selisih bayar,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang mengubah SK Nomor 700 Tahun 2023 juga dinilai bermasalah, karena mencantumkan konsideran yang tidak tepat.

SK tersebut masih menggunakan acuan Perbup Nomor 18 Tahun 2022, padahal aturan itu sudah dicabut dan digantikan oleh Perbup 27 Tahun 2024.“Ada kekeliruan dasar hukum yang cukup mendasar,” jelasnya.

Kesalahan konsideran tersebut termasuk ketidaksesuaian menimbang dan mengingat yang seharusnya memuat dasar hukum terbaru.

Selain cacat administratif, Ombudsman menilai keputusan itu juga cacat substansi, karena fakta hukum yang menjadi dasar penyusunan SK telah berubah namun tidak diperbarui.

Akibatnya, seluruh struktur kebijakan turunannya ikut terdampak dan mempengaruhi perhitungan hak keuangan para CPNS.

Ombudsman menyatakan, akibat ketidaksesuaian aturan tersebut, selisih kekurangan pembayaran TPP Nakes mencapai Rp 2,016 miliar selama tujuh bulan.

Angka itu diperoleh setelah audit mendalam terhadap dokumen penganggaran, SK penetapan TPP, serta data absensi dan jabatan fungsional para CPNS di Dinas Kesehatan.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Pemkab Berau melakukan penatausahaan utang daerah dan mengakui kekurangan pembayaran tersebut sesuai Perbup Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Utang Daerah.

Pengalokasian anggaran untuk menutup kekurangan itu dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, tergantung kemampuan keuangan daerah. “Review Inspektorat perlu dilakukan lebih dulu,” ujar Dwi.

LAHP Ombudsman ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, kepada Asisten III Pemkab Berau, Maulidiyah. Turut hadir Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, serta BPKAD Berau.

Adapun Pemerintah Kabupaten Berau menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyebut pihaknya akan menelaah dokumen dan melakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami akan segera bahas bersama BKPSDM dan Dinas Kesehatan serta instansi teknis lainnya,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, Pemkab juga perlu melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, pembayaran TPP dan penyelesaian administrasi keuangan daerah harus sesuai arahan pemerintah pusat. “Kami perlu petunjuk Kemendagri seperti apa nanti,” tukasnya. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Ombudsman Kaltim #tpp #pemkab berau #nakes