Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Oknum Pemuda Berprestasi Berau Ditangkap: Pelecehan Seksual Libatkan Pelajar Sejak 2021 dengan Modus Ini

Beraupost • Sabtu, 6 Desember 2025 | 08:10 WIB
DIRILIS: Pihak kepolisian saat menjelaskan kronologi pelaku AR yang melakukan penyimpangan seksual terhadap korbannya. (ARTA KUSUAM YUNANDA/BP)
DIRILIS: Pihak kepolisian saat menjelaskan kronologi pelaku AR yang melakukan penyimpangan seksual terhadap korbannya. (ARTA KUSUAM YUNANDA/BP)

BERAU POST – Setelah selesai diperiksa, AR (25) yang merupakan pemuda berprestasi yang diamankan akibat kasus pelecehan seksual akhirnya diperlihatkan kepada awak media kemarin (5/12).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tindakan keji tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan sejumlah korban yang masih berstatus pelajar hingga mahasiswa.

Dalam konferensi pers itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan, sejak beberapa pekan terakhir dirinya bersama tim melakuan pendalaman atas kasus yang sempat mengegerkan sosial media (Sosmed) di Kabupaten Berau.

Kasus tersebut terkuak setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban, Sabtu (11/11) lalu.

“Setelah menerima aduan, tim langsung bergerak cepat dan mencari bukti-bukti. Setelah bukti semua lengkap personel pun langsung mengamankan pelaku di Bandara Kalimarau,” ujarnya kepada Berau Post, Jumat (5/12).

Saat ini sebutnya, proses penyidikan masih terus berjalan, untuk sementara waktu dari hasil yang didapat usia para korban AR tersebut berkisar 15 hingga 17 tahun.

Namun, sebagian korban masih enggan memberikan keterangan, karena menganggap kejadian ini sebagai aib yang berat untuk diungkapkan.

“Saat ini baru empat korban yang bersedia memberikan keterangan. Masih ada lima korban lain yang belum siap berbicara,” jelasnya.

Polres Berau juga terus turun ke Kecamatan Tabalar untuk menelusuri lebih banyak korban potensial.

Namun, langkah tersebut sementara ditunda mengingat para korban tengah fokus menjalani ujian sekolah.

Siswanto turut menguraikan kronologi awal kemunculan kasus ini. Isu mengenai dugaan penyimpangan seksual mulai beredar di lingkungan tempat AR bekerja.

Salah seorang saksi berinisial S kemudian mencoba menggali kebenaran rumor tersebut.

“Saksi memanggil dua murid yang diduga menjadi korban. Setelah ditanya, keduanya mengakui telah mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku,” ujarnya.

Korban yang selama ini dibina oleh AR dalam sebuah organisasi diketahui menjadi sasaran empuk.

Beberapa saksi juga menyebut adanya korban lain yang mengaku dilecehkan hingga empat kali.

“Pelaku kerap mengiming-imingi para korban dengan tawaran beasiswa sebagai modus untuk melancarkan aksinya,” tambah Siswanto.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Jika dilakukan oleh pendidik, wali, atau dilakukan berulang kali, hukumannya dapat ditambah sepertiga, bahkan bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Siswanto.

Selain itu, AR juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang mempertegas ancaman serupa dengan potensi hukuman yang lebih berat apabila pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban.

Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusran, mengaku saat ini dirinya bersama tim UPT masih melakukan pendampingan fisikologi para korban.

Diakunya, kasus ini harus menjadi perhatian serius khususnya dalam pendampingan fisikologi.

“Iya kami saat ini sedang melakukan pendampingan psikologi para korban, karena memang hal tersebut sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Selain penampingan, pihaknya bersama pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mencari korban lain.

Pasalnya, ditakutkan ada korban lain yang tidak diketahui. “Kami imbau juga kepada korban lain untuk bisa melapor ke kami, jangan hanya diam. Karena ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Karena diakunya, kasus seperti ini menjadi aib. Sehingga, para korban takut untuk melapor.

Maka dari itu ia berharap agar kasus tersebut bisa ditangani dengan baik maka Dia meminta Kerjasamanya.

“Langsung datang dan pasti semuanya akan kami rahasiakan. Jangan takut melapor,” tutupnya. (aky/sam)

Editor : Nurismi
#pemuda berprestasi #pelecehan seksual #Kabupaten Berau #mahasiswa #pelajar