Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polemik TPP CPNS Berau 2024 Belum Tuntas: Ombudsman Dijadwalkan Tiba Besok

Beraupost • Rabu, 19 November 2025 | 11:10 WIB
MASIH MENUNGGU: Para CPNS 2024 masih menunggu pembayaran TPP yang sebelumnya sempat disinggung bakal disesuaikan regulasi. (BERAU POST)
MASIH MENUNGGU: Para CPNS 2024 masih menunggu pembayaran TPP yang sebelumnya sempat disinggung bakal disesuaikan regulasi. (BERAU POST)

BERAU POST – Polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para CPNS formasi 2024 masih belum tuntas.

Mereka tak kunjung memperoleh kejelasan terkait perubahan nominal yang akan diberikan sesuai regulasi yang ada.

Hingga pertengahan bulan ini, seluruh pembayaran diketahui masih diterima dengan jumlah yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya, yakni Rp 2,9 juta.

Perwakilan CPNS 2024, dr Putri, menuturkan bahwa pembayaran terakhir pada 11 November masih sesuai angka lama.

Mereka juga belum memperoleh informasi lanjutan mengenai rapat koordinasi antara Pemkab Berau dan Ombudsman yang semestinya menjadi dasar penetapan keputusan final.

Pihaknya hanya mengetahui bahwa Ombudsman berencana datang tiba di Berau besok (20/11), untuk menindaklanjuti hal yang mereka keluhkan.

“Iya, sudah terima tetapi nilainya masih sama,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/11).

Selain itu, para CPNS masih menunggu kejelasan apakah revisi peraturan bupati yang menjadi dasar perubahan TPP telah dilakukan atau belum?

Menurut mereka, informasi mengenai regulasi ini seharusnya dapat disampaikan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah TPP akan diberlakukan secara surut atau tidak. Mereka menilai, tanpa adanya penjelasan resmi dari Pemkab Berau, ketidakpastian ini berpeluang terus berlanjut hingga memasuki akhir tahun.

Hal itu membuat beberapa di antara mereka khawatir. Tanpa tindak lanjut tegas, kondisi ini berpotensi dianggap sebagai hal yang dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, para CPNS juga menegaskan bahwa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, sudah mengetahui permasalahan ini sejak awal.

Karena itu, mereka berharap adanya jawaban yang lebih tegas dan terstruktur agar para pegawai baru tidak terus menunggu tanpa kejelasan.

Kepastian mengenai status TPP dinilai penting, karena berdampak pada perencanaan finansial mereka, terlebih dengan beban kerja yang telah berjalan penuh sejak penempatan.

“Kami takut ini dijadikan pembiaran, kenapa harus dibiarkan padahal Pak Sekkab sudah mengetahui persoalan ini,” ujarnya.

Untuk itu, mereka juga berharap proses penyampaian rekomendasi Ombudsman termasuk berita acara hasil pemeriksaan, tidak kembali tertunda.

“Kami hanya menunggu ketegasan pemerintah daerah soal kejelasan TPP ini,” tegasnya.

Kunjungan Ombudsman ke Berau juga diharapkan pihaknya menjadi momentum untuk menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung berbulan-bulan tersebut.

Para CPNS berharap, setelah kunjungan itu Pemkab Berau dapat menyampaikan keputusan pasti mengenai status TPP, revisi regulasi, serta mekanisme pemberlakuan perubahan —termasuk potensi pemberlakuan surut— agar tidak ada lagi ketidakpastian yang membebani mereka.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan pembayaran TPP bagi CPNS 2024 pada jabatan fungsional, khususnya tenaga kesehatan akan segera dilakukan setelah revisi Peraturan Bupati (Perbup) diselesaikan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menanggapi keluhan sejumlah CPNS yang menilai pembayaran TPP selama ini belum sesuai.

Said menjelaskan, proses revisi Perbup saat ini masih berlangsung di Bagian Hukum Setkab Berau.

Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi lama yang belum mengakomodir jabatan fungsional tertentu, terutama di sektor kesehatan.

“Kita sedang menunggu revisi Perbup, kalau sudah jadi kita akan laksanakan,” terangnya.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah juga ingin proses tersebut bisa segera tuntas, agar hak pegawai segera terpenuhi.

Perubahan regulasi ini kata Said, menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau.

Menurutnya, koordinasi terus dilakukan bersama Bagian Hukum agar revisi Perbup bisa segera rampung dan diterapkan. “Bagian Hukum sedang memprosesnya, mudah-mudahan segera tuntas,” ujarnya.

Selain menunggu revisi, Pemkab Berau juga masih menunggu hasil rekomendasi dari Ombudsman RI terkait aduan yang diajukan oleh sejumlah CPNS tersebut beberapa waktu lalu.

Aduan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pembayaran TPP pada bulan-bulan sebelumnya.

“Sepanjang itu direkomendasikan, kita akan laksanakannya,” jelas Said.

Sekkab menegaskan Pemkab Berau berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan sesuai aturan.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar hingga proses administrasi dan evaluasi regulasi selesai dilakukan.

“Kita berharap rekomendasi dari Ombudsman bisa tuntas, dan setelah revisi Perbup rampung, pembayaran TPP bisa segera dilakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya juga, Ketua Komisi I DPRD Berau Elita Herlina, berharap pemerintah daerah segera menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengacu pada aturan yang berlaku.

Ia menilai hak para pegawai harus dihormati, karena mereka telah menjalankan tugas sesuai dengan kompetensi masing-masing.

TPP kata Elita, merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan tanggung jawab pegawai negeri dalam menjalankan tugas pemerintahan. “Artinya 'keringat orang' kan harus dibayar,” ujarnya.

Elita juga menegaskan bahwa DPRD Berau akan memantau langkah pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia mendorong agar kebijakan pembayaran TPP dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan antarpegawai.

Selain itu, pihaknya berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut kesejahteraan pegawai, terutama bagi CPNS baru yang tengah menjalani masa adaptasi di lingkungan kerja pemerintahan. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#Kabupaten Berau #Ombudsman Kaltim #tpp #cpns