Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pelimpahan Porsi Haji di Berau: 12 Calon Jemaah Terima Hak Keberangkatan dari Ahli Waris Wafat

Beraupost • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:10 WIB
AHLI WARIS: Kanwil Kemenag Kaltim melaksanakan pelimpahan porsi haji kepada ahli waris yang telah diuji. (SENO/BP)
AHLI WARIS: Kanwil Kemenag Kaltim melaksanakan pelimpahan porsi haji kepada ahli waris yang telah diuji. (SENO/BP)

BERAU POST – Sebanyak 12 calon jemaah haji asal Kabupaten Berau bersama satu calon jemaah dari Balikpapan resmi menerima pelimpahan porsi haji reguler, kemarin (22/10).

Penyerahan itu bagian dari layanan bagi ahli waris jemaah yang wafat atau mengalami sakit permanen, sehingga tidak lagi dapat menunaikan ibadah haji.

Melalui pelimpahan ini, hak keberangkatan jemaah yang bersangkutan dapat diteruskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.

Pelimpahan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten, sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Agama dalam mempercepat pelayanan serta memberikan kepastian keberangkatan kepada calon jemaah pengganti.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Kabul Budiono, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai regulasi.

“Pelimpahan porsi ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi wujud tanggung jawab kami menjaga hak calon jemaah haji. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan cepat,” ujarnya singkat.

Sementara perwakilan Kantor Perwakilan (Kanwil) Kemenag Kaltim, Khaeruddin, menjelaskan bahwa pelimpahan porsi tidak mengubah urutan keberangkatan.

“Nomor porsi tetap mengikuti jemaah yang digantikan, bukan nomor baru. Jadi, ahli waris akan berangkat sesuai urutan porsi jemaah sebelumnya,” terangnya.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kemenag Berau dalam memperkuat sistem layanan ibadah haji yang berkeadilan dan akuntabel.

Dengan adanya pelimpahan porsi, pemerintah memastikan bahwa hak-hak jemaah tetap terlindungi dan setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Selain memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih efisien, langkah ini juga mempertegas peran Kemenag sebagai institusi yang menjamin penyelenggaraan haji secara aman, nyaman, dan sesuai prinsip keadilan bagi seluruh umat. (sen/sam)

Editor : Nurismi
#ahli waris #Kabupaten Berau #calon jemaah haji