BERAU POST - Para pensiunan pabrik kertas milik Presiden Prabowo Subianto, dituntut harus bersabar.
Belasan tahun mereka memperjuangkan hak-hak sebagai mantan pekerja di PT Kertas Nusantara (KN) belum menemui titik terang.
Koordinator Aliansi Pensiunan Karyawan PT Kertas Nusantara, Sabrin, menyebut, dirinya sebagai Tim Delapan menyampaikan beberapa poin penting yang masih diperjuangkan.
Menunggu kejelasan terkait statusnya yang menggantung antara para pensiunan dengan manajemen PT KN.
Sabrin, menjelaskan, tuntutan yang selama ini disuarakan kerap dikhawatirkan tidak sampai pada telinga direksi dengan benar.
Apalagi jajaran direksi yang kerap menjumpai masa aksinya kerap berganti, sehingga dirinya khawatir, maksud dan tujuan yang digagas oleh dirinya bersama rekan-rekan seperjuangan tidak utuh tersampaikan.
Saat ini, Sabrin menegaskan, empat poin penting perjuangan dirinya bersama 156 pensiunan PT KN agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Meski sudah dijanjikan akan menerima pembayaran pesangon yang waktunya antara akhir tahun 2025 atau awal tahun 2025, ia menilai saat ini para pensiunan perlu memikirkan kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, dirinya membeberkan permintaan yang telah disampaikan, bahwa setiap pensiunan ataupun ahli waris bisa menerima uang pesangon yang dibayarkan selama per bulan senilai Rp 3 juta, sembari menunggu kepastian pembayaran pesangon yang dijanjikan perusahaan.
Sabrin membeberkan, jumlah pensiunan yang memerlukan haknya diberikan berkisar lebih dari 500 orang. Namun yang terbaru, angkanya menyusut menjadi 157 orang.
Selebihnya, terdapat pensiunan yang telah meninggal dunia serta pekerja yang dirumahkan sebelumnya, sebanyak hampir 200 orang, ditarik kembali ikut kerja di PT KN.
“Jadi yang 157 ini, saat ini ingin kepastian terkait hak-haknya,” ujarnya, Selasa (22/7).
Dalam poin-poin khusus yang disampaikannya, selain meminta pembiayaan kebutuhan hidup per bulan sebanyak Rp 3 juta hingga kejelasan pesangon ada.
Pihaknya menyampaikan perlu ada peninjauan kembali soal penghitungan nilai Out Standing (OS) serta nilai pesangon yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Pensiun pekerja bisa dikoordinasikan kembali.
“Selama proses itu, kami tidak akan melaksanakan demo,” tegasnya.
Dari dua poin tersebut, Sabrin juga menambahkan, pihaknya bersama para rekan-rekan pekerja yang telah pensiun, sejatinya mendukung penuh pengoperasian PT KN, baik yang dijalankan melalui vendor ataupun perusahaan.
“Point terakhir, kami memastikan tidak ada yang menunggangi aksi ini,” tegasnya.
Sabrin turut menjelaskan, kemunculan permintaan perusahaan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 3 juta per bulan, adalah didasari karena kebutuhan para pensiunan sehari-hari.
Pembayaran yang dilakukan pun, bukan merupakan permintaan cuma-cuma, melainkan akan dikalkulasikan untuk dipotong terhadap nilai pesangon yang diterima, sampai saatnya diberikan.
“Kita bukan minta cuma-cuma, tapi nantikan dipotong dari nilai pembayaran pesangon kita,” katanya. (sen/sam)
Editor : Nurismi