Alat Terapi Hiperbarik Mangkrak, Dipindahkan ke RSUD Berau

Beraupost • Dipublikasikan Selasa, 15 April 2025 | 06:00 WIB
MANGKRAK: Alat terapi oksigen hiperbarik masih mangkrak di Puskesmas Tanjung Batu, kini Dinkes berencana memindahkannya ke RSUD baru Tanjung Redeb. (BERAU POST)
MANGKRAK: Alat terapi oksigen hiperbarik masih mangkrak di Puskesmas Tanjung Batu, kini Dinkes berencana memindahkannya ke RSUD baru Tanjung Redeb. (BERAU POST)

TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau berencana memindahkan alat terapi oksigen hiperbarik yang saat ini berada di Puskesmas Tanjung Batu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang baru.

Langkah ini dilakukan, agar alat tersebut dapat difungsikan secara optimal dan sesuai dengan regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengatakan, alat tersebut sejak pengadaannya pada 2015 silam belum pernah dioperasikan. Padahal, nilainya cukup besar dan berpotensi mendongkrak pelayanan kesehatan sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selama ini alatnya belum bisa difungsikan karena terkendala regulasi. Puskesmas tidak memiliki izin untuk mengoperasikan alat hiperbarik. Karena itu, kami pertimbangkan untuk memindahkannya ke RSUD baru,” jelasnya, belum lama ini.

Menurutnya, pemindahan ini juga mempertimbangkan klaim layanan melalui BPJS Kesehatan. Jika tetap berada di Puskesmas Tanjung Batu, alat tersebut tidak bisa diklaim karena masalah perizinan.

“Kalau dipindah ke rumah sakit, kemungkinan besar bisa diklaim BPJS. Jadi dari sisi pelayanan dan pembiayaan lebih memungkinkan,” jelasnya.

Lanjutnya, alat hiperbarik digunakan dalam terapi oksigen tekanan tinggi yang umumnya dibutuhkan oleh pasien dengan gangguan dekompresi, misalnya pada kasus penyelam yang mengalami tekanan udara ekstrem.

Berau yang memiliki wilayah perairan luas dan potensi wisata selam, dinilai cocok memiliki fasilitas layanan seperti ini.

Meski sudah hampir satu dekade tidak digunakan, Lamlay menegaskan bahwa kondisi alat masih sangat baik. Namun dipastikannya pemeliharaan rutin tetap dilakukan oleh pihaknya, agar alat tetap siap kapan pun dibutuhkan.

“Kami pastikan alat masih bisa digunakan. Perawatan terus dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Selain mempelajari ulang regulasi terbaru dari Kemenkes, Dinkes juga sedang menyiapkan langkah teknis untuk proses pemindahan, termasuk menyesuaikan fasilitas ruang dan kesiapan tenaga medis yang mengoperasikan alat tersebut.

“Kami ingin alat itu bisa digunakan secara legal dan bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Secara singkat, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebut, sudah seharusnya aset daerah yang bernilai tinggi seperti alat terapi hiperbarik ini dimanfaatkan secara optimal dan tidak dibiarkan mangkrak.

“Alat ini sudah terlalu lama tidak difungsikan, padahal manfaatnya besar. Terutama untuk kasus-kasus darurat yang berhubungan dengan penyelaman,” tegasnya.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya mendukung jika pemindahan ini memang solusi terbaik. Ia juga mendorong Dinkes Berau untuk segera menyelesaikan kajian teknis dan administrasi agar alat tersebut bisa dioperasikan.

“Intinya jangan sampai alat mahal ini mubazir. Kalau bisa digunakan untuk masyarakat, harus kita dorong bersama agar segera difungsikan," tegasnya. (*/aja/sam)

Editor : Nurismi
RSUD Berau Hiperbarik Oksigen Terapi alat terapi