TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru oleh kepala daerah terpilih. Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa Pemkab Berau saat ini tengah melakukan penataan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi memang dalam rangka penataan pegawai, dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kita tidak boleh merekrut pegawai tanpa mekanisme yang sesuai aturan,” ujarnya, Senin (3/2).
Ia menjelaskan, rekrutmen pegawai saat ini hanya dapat dilakukan melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain kedua jalur tersebut, pengangkatan pegawai tidak diperbolehkan lagi.
“Kalau pun ada kebutuhan untuk tenaga seperti penjaga, tukang servis, sopir, atau tenaga rumah tangga, bisa melalui pihak ketiga atau sistem outsourcing,” jelasnya.
Said berharap agar seluruh OPD di lingkup Pemkab Berau dapat kooperatif dalam menerapkan kebijakan ini. “Jangan sampai ada rekrutmen pegawai yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Saat ini, Pemkab Berau juga masih dalam proses pendataan terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Para tenaga tersebut nantinya akan diarahkan untuk mengikuti skema PPPK, agar tetap bisa bekerja dalam sistem pemerintahan dengan mekanisme yang sesuai. “Sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Menurut Said, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata birokrasi agar lebih efektif dan sesuai dengan regulasi terbaru.
“Dengan adanya aturan ini, kita berharap birokrasi bisa lebih tertata dengan baik dan berjalan sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan,” tutupnya. (sen/udi)
Editor : Nurismi