TANJUNG REDEB – Gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 1 Madri Pani-Agus Wahyudi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Kemarin (2/1), diketahui MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konsititusi (BRPK) sebagai tindak lanjut dari gugatan tersebut.
Hal itu tidak ditampik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Samuel. B Sattu. Tapi timpalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima jadwal persidangan gugatan dari MK tersebut. “Memang BRPK sudah keluar, tetapi untuk jadwal sidangnya kami belum menerima,” ujarnya kepada Berau Post Jumat (3/1).
Merespons laporan itu pun, kini dirinya bersama tim tengah mengumpukan seluruh bukti-bukti yang diperlukan untuk persidangan. “Seperti berkas-berkas itu, semua masih kami persiapkan sebelum jadwal persidangan ditetapkan,” kata dia.
Dicontohkannya, jika pemohon mempermasalahan terkait dengan kehadiran, maka KPU Berau mempersiapkan berkas daftar hadir atau absen. “Jadi alat bukti juga sedang kita siapkan terkait dengan apapun nanti yang akan dipersoalkan dari pemohon,” sebutnya.
Jika bicara mengenai Pungutan Suara Ulang (PSU). Menurut Samuel tentunya pihak pemohon pun harus menyertakan beberapa bukti atau dalil yang memperkuat argumennya. Jika semua dikabulkan dalam persidangan, maka dari KPU Berau pun akan menunjukan berkas atau bukti-bukti. “Intinya semua berkas saat ini sedang kami siapkan, meski kami belum tahu kapan jadwal persidangan akan dilakukan. Karena jadwal untuk gugatan tersebut belum kami terima,” tutupnya.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Lapang Wada mengatakan, saat ini Bawaslu Berau sedang menyusun keterangan untuk nantinya dipaparkan di MK ketika jadwal persidangan telah keluar.
Dijelaskannya, permohonan yang kemudian masuk di MK memiliki dua pokok permohonan atas ketidakpuasan dari Paslon terhadap penetapan dari KPU Berau. Yaitu terkait mutasi dan PSU pada beberapa TPS yang menurut tim Paslon 1 diduga terjadi pelanggaran yang berdampak pada PSU. "Kemungkinan hal ini selesai di Maret," jelasnya. (aky/sam)