Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Pengurus Koperasi Tumbu Bebaya Dilaporkan ke Polisi, Tentang Dugaan Kepemilikan Plasma Fiktif hingga Kesalahan Pembagian SHU

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Rabu, 11 September 2024 | 22:52 WIB
TAK BERKEMBANG: Mursalin menyebut pohon sawit diatas sudah ditanam sejak 2012 silam, namun hingga 2024 ini tidak mengalami perkembangan.
TAK BERKEMBANG: Mursalin menyebut pohon sawit diatas sudah ditanam sejak 2012 silam, namun hingga 2024 ini tidak mengalami perkembangan.

TANJUNG REDEB - Anggota Koperasi Tumbu Bebaya Kampung Muara Lesan, Kelay, Mursalin, bersama satu rekannya melaporkan ketidakadilan yang dialaminya bersama rekan-rekan koperasi lainnya.

Hal ini lantaran keanggotaan Koperasi Tumbu Bebaya dinilai pihaknya semakin semrawut. Keanggotaan yang seharusnya berisikan 100 anggota, kini membengkak menjadi 144 anggota.

Awalnya jelas Mursalin, di wilayah Kampung Muara Lesan, Kelay, terdapat pembukaan lahan sawit, dimana dari lahan efektif akan disisihkan sedikitnya 20 persen luasan lahan aktif untuk diberikan sebagai plasma kepada masyarakat sekitarnya.

Dengan musyawarah dan diskusi, maka keluarlah 100 nama yang akan menerima pembagian plasma oleh PT Anugerah Agung Prima Abadi (AAPA). Selanjutnya, diajukanlah seluruh nama itu agar mendapat legalisasi berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh kepala daerah.

“Padahal sesuai CPP dan SK yang ditandatangani oleh kepala daerah, hanya ada 100 orang saja,” paparnya kepada awak Berau Post belum lama ini.

Tak hanya permasalahan adanya plasma fiktif, Mursalin juga turut melaporkan adanya dugaan pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya 100 orang sehingganya dibagikan kepada 144 orang, dimana 44 merupakan diduga plasma fiktif.

“Di situ kerugian kami, yang seharusnya dibagi kepada pemilik, justru ikut terbagi kepada yang fiktif ini,” terangnya.

Selanjutnya, Mursalin turut menduga adanya kesalahan dalam pembagian SHU pada kuartal III Tahun 2022, yaitu periode Juli-September 2022. Dimana SHU yang dibagikan hanya sebesar Rp 319,7 juta, sedangkan pada ketentuannya harusnya yang dibagikan kepada anggota sebesar 70 persen dari SHU.

“Di kuartal III 2022, SHU itu Rp 1,3 miliar, 70 persennya adalah Rp 920,6 juta. Ini sangat jauh dengan pembagian Rp 319,7 juta,” jelasnya.

Atas keresahan-keresahan itulah, Mursalin bersama satu rekannya, Hikmat, akhirnya bersepakat melaporkan hal tersebut ke Polres Berau untuk ditangani secara hukum. “Kami sudah buat laporannya pada 8 Februari 2023 yang lalu,” jelasnya.

Mursalin juga menyampaikan rincian kerugian yang dialaminya, di antaranya yang belum masuk pada laporan ke kepolisian adalah adanya pemotongan SHU sejak Januari 2021 hingga 2024 untum Dana Pendidikan, Sosial, dan Dana Cadangan dengan total potongan 15 persen. Pemotongan ini kata Mursalin, tanpa persetujuan pemilik plasma dan tidak ada data pertanggungjawabannya.

“Totalnya itu sebesar Rp 888,7 juta dari total SHU senilai Rp 5,9 miliar. Terlebih lagi tidak ada persetujuan kami, dan tidak ada pertanggungjawabannya telah disalurkan kemana saja,” ungkapnya.

Parahnya lagi katanya, sejak 2014 hingga 2020 yang lalu, tidak ada penerimaan SHU ataupun laporan keuangannya. Padahal kata Mursalin, sejak 2014 sudah mulai panen pertama.

“Selain itu juga ada fee untuk pengurus dan pengawas yang penerapannya tanpa persetujuan sebesar 5 persen, atau Rp 296,2 juta dari hasil tadi,” ungkapnya.

Selama ini juga sambungnya, pengurus koperasi tidak pernah menyampaikan laporan terkait jumlah utang plasma ke bank. Sehingga adanya hutan plasma kepada perusahaan mitra tidak didapati adanya laporan penggunaannya serta nilai pinjaman. Hal ini merupakan kekaburan kebenaran yang tidak diketahui oleh pemilik plasma yang ada.

“Juga oleh pengurus tidak pernah mengadakan rapat sebelumnya dengan pemilik plasma untuk mengajukan pinjaman tersebut,” ujarnya.

Akhirnya, buntut dari laporan yang dibuatnya, ia bersama rekannya, Hikmat, justru dikeluarkan dan diambil alih hak kepemilikan plasmanya. Dirinya menyayangkan ketidakadilan yang dialaminya ini.

Ditanya tentang ini, Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, mengatakan, sejauh ini tidak ada surat permintaan untuk penambahan CPP Perkebunan Kemitraan dari Koperasi Tumbu Bebaya yang bermitra dengan PT AAPA. “Sejauh ini masih yang 100 di awal,” ungkapnya.

Jika memang perlu ditambah, Lita menyebut biasanya prosesnya berjalan di internal koperasi bersama anggota dan pemerintah kampung, selanjutnya baru diajukan melalui perusahaan. Namun, hingga saat ini tidak ada permintaan untuk revisi penerima CPP di sana.

“Memang kemitraannya antara 100 orang yang sudah mendapat SK dengan PT AAPA, kalau 44 ini kan pengembangan, kami pada dasarnya menunggu saja bagaimana proses administrasinya di sana,” jelasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil mendapatkan keterangan apapun dari Ketua Koperasi Tumbu Bebaya, Ari Anto. Sempat dihubungi, Ari hanya mengatakan bahwa dirinya meminta waktu karena sedang disibukkan dengan kegiatan koperasi, namun saat dihubungi kembali Ari belum juga merespons panggilan awak Berau Post. (sen/sam)

 

 
Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#sawit #kasus #koperasi #fiktif