Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

UMKM Berau Wajib Punya Akun SIINas! Dapatkan Potongan Harga Mesin 40 Persen dan Sertifikat Halal Gratis

Beraupost • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:00 WIB
BERI PENDAMPINGAN: Diskoperindag Berau saat memberikan pendampingan pengisian akun SIINas kepada para pelaku usaha yang harus dilaporkan selama triwulan sekali. (IZZA/BP)
BERI PENDAMPINGAN: Diskoperindag Berau saat memberikan pendampingan pengisian akun SIINas kepada para pelaku usaha yang harus dilaporkan selama triwulan sekali. (IZZA/BP)

BERAU POST – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau melalui Bidang Perindustrian memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pengisian akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Diskoperindag Berau, Kamis (29/1).

Kabid Perindustrian Diskoperindag Berau, Reta Noratni, menjelaskan, SIINas merupakan platform digital milik Kementerian Perindustrian yang wajib diisi oleh seluruh pelaku industri, baik Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaporan dilakukan secara berkala setiap triwulan.

“SIINas ini memang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha. Pelaporannya per tiga bulan sekali,” jelasnya.

Pendampingan kali ini difokuskan pada pelaporan triwulan keempat tahun sebelumnya, yakni periode Oktober, November, dan Desember, yang pelaporannya dilakukan pada Januari 2026. Berdasarkan data, masih banyak pelaku usaha di Berau yang belum menyampaikan laporan sesuai ketentuan.

“Setelah kami cek di SIINas, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan. Padahal laporan akun ini wajib, karena data yang masuk akan menjadi data industri yang terpercaya dan akurat,” tegasnya.

Diungkapnya, materi pelaporan di SIINas sebenarnya tidak rumit. Pelaku usaha hanya diminta melaporkan data dasar terkait kegiatan usahanya. Untuk usaha kuliner misalnya, pelaku usaha perlu mengisi jenis bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.

“Jadi kalau kuliner, bahan bakunya apa saja, itu dilaporkan melalui akun SIINas,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta mengisi informasi mengenai status tempat usaha, apakah milik pribadi, sewa, atau kontrak.

Data lain yang harus dilaporkan meliputi nilai modal usaha, biaya produksi, serta pengeluaran rutin seperti pembayaran listrik, air, dan telepon. Seluruh data tersebut dilaporkan secara triwulanan.

Menurutnya, pengisian data harus dilakukan secara jujur dan akurat. Jika data tidak dilaporkan atau tidak masuk ke sistem, justru akan merugikan pelaku usaha itu sendiri.

“Data ini sangat penting. Mau tidak mau harus dilaporkan, karena dari sini pelaku usaha akan mendapatkan manfaat,” katanya.

Manfaat tersebut antara lain peluang mendapatkan pelatihan, serta program restrukturisasi mesin dari pemerintah.

Dalam program ini, pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin berkesempatan memperoleh bantuan berupa potongan harga mesin hingga 30–40 persen.

“Jadi sangat berguna sekali bagi pelaku usaha untuk melaporkan data di SIINas, apalagi terkait bahan baku, terlebih produk makanan yang dikonsumsi masyarakat,” tambahnya.

Terlebih, kepemilikan akun SIINas turut mempermudah fasilitasi berbagai legalitas usaha. Melalui pendampingan pemerintah daerah, pelaku usaha dapat difasilitasi sertifikat halal secara gratis, serta pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami berharap pelaku usaha memiliki legalitas dasar tersebut. Itu syarat agar produk siap edar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyerahkan bantuan hibah peralatan usaha. Rumah Produksi Coklat Kulanta menerima satu unit mesin pengempa lemak dan satu unit ballmill.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengimbau kepada pelaku usaha untuk memiliki akun SIINas.

Bukan sekadar formalitas, melainkan jalan bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Diakuinya, selama ini masih banyak pelaku usaha di Berau yang belum memahami pentingnya SIINas, padahal data yang diinput ke dalam sistem tersebut menjadi dasar kementerian dalam menyalurkan program dan dukungan bagi industri kecil dan menengah.

“Kami pernah melakukan sosialisasi terkait Upakarti, yaitu penghargaan di bidang perindustrian yang diberikan kepada pihak yang berprestasi dalam pengembangan dan pembinaan industri kecil dan menengah,” ungkapnya.

Lanjutnya, pelaku usaha yang telah memiliki akun SIINas dan secara rutin memperbarui laporan usahanya memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan berbagai program dari Kementerian Perindustrian, mulai dari pelatihan hingga bantuan alat produksi.

Adapun syarat untuk memiliki akun SIINas, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengisi data perusahaan secara lengkap di platform SIINas dan memperbaruinya secara berkala.

Keaktifan pelaku usaha dalam memperbarui data menjadi faktor penting agar informasi yang tersimpan di sistem tetap akurat dan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha rajin memperbarui akun SIINas mereka. Dengan data yang lengkap dan akurat, peluang untuk menerima berbagai bantuan yang bisa meningkatkan kapasitas usaha tentu akan lebih besar,” jelasnya. (aja/hmd)

Editor : Nurismi
#Diskoperindag Berau #umkm #pelaku usaha #pendampingan