Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Melampaui Seremonial MTQ

Muhammad Sholehudin Al Ayubi • Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:33 WIB

Photo
Photo

 

Oleh: Rahmatullah, M.A.

PADA 9 Januari 2026, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Dewan Hakim di Balikpapan. Selama tiga hari ke depan, 14 dewan hakim asal Kabupaten Berau akan turut aktif mengikuti kegiatannya.

Sertifikasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas dewan hakim MTQ. “Dewan hakim adalah jantungnya MTQ,” ujar Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, M.A., Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI. Karena itu, dewan hakim harus dipilih berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan personal semata.

Dewan hakim merupakan kumpulan ahlul Qur’an dari berbagai bidang. Ketika proses rekrutmen tidak didasarkan pada intelektualitas dan integritas, MTQ berisiko kehilangan maknanya dan berubah menjadi ajang duniawi yang tak bernilai.

Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Umum LPTQ Nasional yang baru menjabat lebih dari satu pekan, beliau menegaskan pentingnya penyegaran kinerja LPTQ. Tantangan zaman kian kompleks, salah satunya dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI).

Jika peran dewan hakim hanya dipahami sebatas penilaian teknis, maka fungsi tersebut dapat tergantikan oleh akal imitasi. Padahal, dewan hakim memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar: memiliki kompetensi ilmiah dan teknis, menjunjung tinggi objektivitas dan etika, serta memberi keteladanan akhlak Qur’ani.

Karena itu, LPTQ sebagai lembaga penyelenggara MTQ harus terus berbenah. Lembaga ini tidak boleh berjalan di tempat, apalagi mundur ke belakang. Sebagaimana kaidah usul fikih yang masyhur, al-muhāfaah ‘ala al-qadīm al-āli wa al-akhdzu bi al-jadīd al-ala: menjaga tradisi lama yang baik sekaligus mengadopsi hal-hal baru yang lebih baik.

Pengoptimalan MTQ berbasis teknologi elektronik dapat dipahami sebagai implementasi prinsip al-akhdzu bi al-jadīd al-ala. Sertifikasi dewan hakim merupakan salah satu langkah konkret ke arah tersebut, meski tentu bukan satu-satunya. Sertifikasi hanyalah bagian kecil dari peran besar LPTQ dalam pembinaan Al-Qur’an yang berkelanjutan.

Muchlis Hanafi menegaskan, “LPTQ tidak boleh berhenti sebagai penyelenggara event, tetapi harus menjadi lembaga pembinaan yang berkesinambungan.” Pada titik inilah LPTQ—termasuk LPTQ Berau—perlu melakukan muhasabah. Terlebih, Berau pernah mencatat sejarah emas sebagai daerah pertama yang meraih juara umum MTQ secara berturut-turut pada 2006–2009.

Ironisnya, prestasi tersebut kini mengalami penurunan. Apa yang perlu dibenahi dan diubah? Pernyataan Direktur Penerangan Agama Islam yang diamini oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya menjadi renungan bersama. LPTQ tidak boleh sekadar berperan sebagai event organizer MTQ, melainkan juga training center yang melahirkan generasi Qur’ani berprestasi di Bumi Batiwakkal.

Setidaknya terdapat tiga fungsi utama LPTQ yang perlu ditegaskan. Pertama, LPTQ sebagai lembaga manajemen talenta. Dalam hal ini, LPTQ perlu memetakan potensi peserta, memperkuat kapasitas mereka, serta memberikan pendampingan pasca-MTQ. Misalnya, membuka ruang bagi para qari-qariah dan hafiz-hafizah untuk berkembang menjadi imam masjid atau guru TPA.

Kedua, LPTQ berperan dalam pendampingan dan penjaminan mutu standar MTQ, salah satunya melalui pelatihan dan sertifikasi dewan hakim. Peningkatan kualitas tidak hanya dituntut dari peserta, tetapi juga dari pelatih dan penilai.

Ketiga, LPTQ sebagai penggerak ekosistem Al-Qur’an di daerah. LPTQ tidak boleh berhenti pada kegiatan tahunan, tetapi juga harus menghadirkan Al-Qur’an di ruang publik dengan spirit rahmah dan wasathiyah. Al-Qur’an perlu dibumikan sebagai nilai pemersatu bangsa, misalnya melalui pengajian tafsir yang kontekstual dan menjawab persoalan masyarakat.

Dari ketiga fungsi tersebut, patut direnungkan bersama: sejauh mana LPTQ Berau telah mengimplementasikannya? Tentu LPTQ tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan berbagai pihak—baik moril maupun finansial—sangat dibutuhkan.

Al-Qur’an memang jauh lebih bernilai daripada materi, namun pembinaan yang berkelanjutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai. Di sinilah peran pemangku kebijakan untuk bersinergi dengan ulama. Jika keduanya berjalan sendiri-sendiri, hasilnya hanya stagnasi, bahkan kemunduran.

Kesuksesan MTQ sejatinya tidak hanya diukur dari prestasi perlombaan, tetapi dari keberlanjutan pembinaan dan tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup, bukan sekadar bacaan musiman di bulan Ramadan.

Pesan Menteri Agama pada STQHN di Kendari tahun lalu juga relevan: perlunya regenerasi dewan hakim dan tata kelola LPTQ. Nasihat Imam Ali karramallāhu wajhahaddibū awlādakum li zamānin ghairi zamānikum—dapat dimaknai ulang: membumikan Al-Qur’an sesuai dengan semangat zamannya.

Regenerasi menjadi kata kunci penting. MTQ melintasi berbagai generasi—Boomers, Gen X, Milenial, Gen Z, hingga Alpha—sebagai peserta, pelatih, maupun dewan hakim. Namun, jurang antargenerasi (gap generation) yang kian lebar berisiko membuat pesan Al-Qur’an terasa kering dan tidak kontekstual, terutama bagi anak muda.

Karena itu, pasca-sertifikasi dewan hakim ini, LPTQ Berau perlu merumuskan strategi jangka panjang: bagaimana pembinaan Al-Qur’an dapat dilakukan secara mendalam, merangkul segala usia, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Perubahan hanya mungkin terjadi jika berani keluar dari zona nyaman. Selama evaluasi tidak dilakukan secara jujur dan mendalam, selama itu pula LPTQ akan tetap ramai di panggung seremonial, tetapi sepi dalam pembinaan substansial. (*)


*) Dosen UINSI Samarinda, Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan LPTQ Berau (2024–2029) 

Editor : Muhammad Sholehudin Al Ayubi
#mtq #berau #seremonial