BERAU POST – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah, memastikan bahwa status guru honorer non-database kini sudah dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kebijakan ini sejalan dengan aturan nasional yang menghapus keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
Ia menyampaikan, pengalihan status tersebut sudah mulai berlaku sejak pertengahan 2025. Anggarannya juga telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Berau tahun ini.
Namun, ia mengakui bahwa pencairan honor belum bisa dilakukan, sehingga sejumlah guru belum menerima gaji sejak Juni 2025.
“Status honorer memang sudah dihapus. Guru yang sebelumnya berstatus honorer kini dialihkan ke sistem PJLP," ucapnya.
"Anggarannya tersedia, tapi pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Perbup. Ini yang membuat ada keterlambatan pembayaran sejak Juni lalu,” jelasnya.
Ia menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi dasar hukum agar gaji bisa segera dibayarkan.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap harmonisasi di bagian hukum Sekretariat Daerah dan menunggu finalisasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.pihaknua menargetkan sistem pembayaran ke depan bisa berjalan lebih tertib.
“Tidak ada kendala anggaran, hanya menunggu regulasi. Begitu Perbup terbit, hak guru akan langsung kami bayarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, honor guru non-database sempat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).
Namun sejak pertengahan tahun, aturan baru melarang penggunaan BOSNAS untuk gaji guru.
Karena itu, Disdik mengalihkan pembayaran melalui mekanisme PJLP menggunakan aplikasi Indonesia National Procurement Portal (INAPROC).
Meski sistem sudah dialihkan, sejumlah guru mengaku masih berat menunggu kepastian pencairan gaji. Mereka tetap mengajar, walaupun sudah tiga bulan lebih tidak menerima honor.
Salah seorang guru non-database di salah satu SD Negeri di Tanjung Redeb, Andi menyampaikan, ia dan rekan-rekan tetap melaksanakan tugas mengajar karena merasa bertanggung jawab terhadap murid.
“Sejak Juni sampai sekarang belum ada pembayaran. Dari bendahara sekolah kami dengar, dana sudah siap, hanya pencairan tidak bisa dilakukan karena Perbup belum ada,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Andi, cukup membebani secara psikologis karena kebutuhan rumah tangga terus berjalan.
Meski begitu, ia berharap regulasi segera rampung agar hak mereka segera dibayarkan. Sehingga keterlambatan seperti yang mereka alami sejak Juni tidak terulang lagi.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi juga penghargaan terhadap tenaga pendidik. Kami menunggu solusi secepatnya,” tambahnya. (aja/hmd)
Editor : Nurismi