Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Punya Kompetensi Tapi Terhalang Usia atau Penampilan? Kini Tidak Lagi!

Beraupost • Selasa, 3 Juni 2025 | 13:10 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari. (IZZA/ BERAU POST)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari. (IZZA/ BERAU POST)

TANJUNG REDEB – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar tidak ada lagi syarat yang membatasi usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku dalam penerimaan karyawan.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyambut baik kebijakan tersebut karena menjadi langkah konkret mewujudkan keadilan dalam dunia kerja.

“Edaran tentang batasan usia, good looking, status perkawinan, kami menyambut baik. Karena itu mewujudkan keadilan sosial, tidak ada diskriminatif,” katanya kepada Berau Post, Senin (2/6).

Menurutnya, kesempatan kerja adalah hak seluruh warga negara, seperti yang juga dijamin dalam undang-undang. Sehingga tidak semestinya penampilan fisik atau status pernikahan menjadi tolok ukur diterima tidaknya seseorang dalam dunia kerja.

“UU juga menyatakan semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi jangan melihat penampilan untuk mencari pekerjaan,” tegasnya.

Dirinya meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal untuk mematuhi aturan tersebut.

Meski pihaknya belum mengeluarkan surat edaran secara khusus, ia menyebut ketentuan dari pemerintah pusat tersebut sudah berlaku dan bersifat wajib.

“Begitu edaran diberlakukan, tentu kita harus mengikuti juga. Diharapkan perusahaan harus mematuhi itu. Pengusaha harus siap,” terangnya.

“Jadi saya minta perusahaan untuk mengikuti kebijakan yang berlaku, terkait batasan usia dan lainnya, sepanjang calon tenaga kerja memiliki kompetensi yang baik, kenapa tidak diterima?” tambahnya.

Seperti dilansir dari Jawa Pos, Menaker Yassierli menandatangani SE tersebut pada Rabu (28/5) lalu yang menegaskan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja harus dihapus.

Aturan ini juga menyasar instansi pemerintah daerah, termasuk para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneruskan dan mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

SE itu diterbitkan sebagai bentuk percepatan regulasi, lantaran penyusunan peraturan menteri (permen) yang bersifat lebih kuat masih dalam tahap proses dan membutuhkan waktu lebih lama.

Selama ini praktik rekrutmen yang tidak adil masih kerap terjadi, terutama dalam kegiatan seperti job fair.

Di sana, syarat seperti batas usia maksimal, penampilan menarik, hingga status pernikahan sering kali muncul dalam daftar persyaratan, yang pada akhirnya menutup peluang bagi banyak pencari kerja yang sebenarnya memiliki kemampuan.

Dengan adanya SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ingin mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan perekrutan yang berlandaskan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(aja/arp)

Editor : Nurismi
#pembatasan usia #rekrutmen kerja #menaker