BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
Sebanyak 120,6 gram sabu dari 20 perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan pada Jumat (4/9). Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan dihadiri sejumlah aparat penegak hukum serta pihak terkait.
AKP Agus Priyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 20 perkara dengan total 24 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan tiga perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek jajaran,” ujarnya kepada awak media.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk para tersangka bersama penasihat hukumnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti perkara narkotika yang telah melalui tahapan hukum.
Dalam prosesnya, sabu dimasukkan ke dalam air panas yang telah dicampur dengan detergen. Setelah dipastikan tidak dapat digunakan kembali, campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank.
“Puluhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Berau,” sebut dia.
Salah satu barang bukti terbesar berasal dari perkara dengan tersangka Agus Salim, yakni sebanyak 48,15 gram sabu.
Kemudian perkara dengan tersangka Syaisz Marsidik dengan barang bukti 29 gram dan Didik Prasetyo sebanyak 10 gram.
Selain itu, terdapat sejumlah perkara dengan barang bukti dalam jumlah lebih kecil yang turut dimusnahkan, mulai dari 0,3 gram hingga beberapa gram. Seluruhnya dihimpun dari penanganan perkara yang dilakukan Satresnarkoba maupun Unit Reskrim Polsek jajaran.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, kami menjerat para tersangka dengan ketentuan pidana narkotika sesuai sangkaan masing-masing,” jelasnya.
Dalam laporan pemusnahan disebutkan sejumlah perkara menggunakan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.
“Dengan dimusnahkannya 120,6 gram sabu tersebut, aparat penegak hukum di Kabupaten Berau kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai wilayah,” tutupnya. (aky/hmd)
Editor : Nurismi