Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Polres Berau Perketat Sidak Pasar: Pastikan Minyakita di Bumi Batiwakkal Sesuai Takaran dan Standar

Nurismi • Sabtu, 18 April 2026 | 07:50 WIB
Kanit Tipiter Polres Berau, Iptu Yoga Fattur Rahman. (ARTA KUSUMA YUNAND/BP)
Kanit Tipiter Polres Berau, Iptu Yoga Fattur Rahman. (ARTA KUSUMA YUNAND/BP)

BERAU POST - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), berhasil mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita, yang tidak sesuai takaran.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama Satgas Saber Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Balikpapan.

Dari hasil sidak, ditemukan adanya produk Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan, sehingga merugikan konsumen.

Menanggapi temuan tersebut, jajaran kepolisian di daerah lain, termasuk di Kabupaten Berau, turut meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak terjadi praktik serupa di wilayahnya.

Kanit Tipiter Polres Berau, Iptu Yoga Fattur Rahman, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan sidak terhadap peredaran bahan pokok, termasuk minyak goreng, di pasar-pasar yang ada di Berau. 

“Untuk kegiatan sidak sendiri, kami bersama OPD terkait memang rutin melaksanakannya. Sejauh ini, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa kondisi di Berau masih aman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam setiap sidak, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan pengujian langsung terhadap isi atau volume produk menggunakan alat ukur.

Hasilnya, seluruh produk yang diperiksa masih sesuai dengan standar dan tidak ditemukan adanya indikasi pengurangan takaran. 

“Kami sudah melakukan pengecekan menggunakan alat ukur, dan semua produk yang beredar masih memenuhi kriteria. Tidak ada indikasi pedagang yang melakukan kecurangan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak akan lengah. Iptu Yoga memastikan bahwa pengawasan akan terus diperketat melalui sidak berkala guna menjaga stabilitas distribusi dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan.

“Walaupun saat ini masih aman, kami tetap akan melakukan sidak secara berkala sebagai langkah antisipasi. Ini penting agar masyarakat tetap merasa terlindungi dan tidak dirugikan,” tambahnya.

Dikutip dari Kaltim post grup. Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yugo Pamungkas, menyebut petugas menemukan adanya selisih antara isi bersih minyak goreng dengan takaran yang tertera pada label kemasan 1 liter. 

“Dari hasil sidak, ditemukan ketidaksesuaian isi dengan label kemasan,” jelasnya.

Penelusuran rantai distribusi menunjukkan produk tersebut dijual oleh pedagang di Balikpapan, dipasok dari Samarinda, dan berasal dari produsen di Kediri, Jawa Timur, yakni PT JASM.

Polisi kemudian menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi perusahaan tersebut, sebagai tersangka dalam perkara ini. 

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yugo.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa produk tersebut sebenarnya telah mendapat teguran dari kementerian terkait pada Maret 2025 dan seharusnya ditarik dari peredaran.

Namun, produk itu masih beredar hingga ke Kalimantan Timur. Dari pengujian, ditemukan kekurangan isi minyak goreng berkisar antara 25 hingga 50 mililiter per kemasan.

Padahal, ambang batas toleransi hanya 15 mililiter. Sebagai barang bukti, polisi menyita sekitar 70 kemasan ukuran 1 liter.

Sementara jumlah produk yang telah terjual diperkirakan mencapai 850 kemasan dan masih dalam pendataan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kaltim masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan distribusi ke wilayah lain serta total produk yang beredar tidak sesuai standar. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#Produsen minyakita #sidak #polres berau