BERAU POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan pelaku pencabulan berinisial SB (53) di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kanit PPA, Iptu Siswanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban, yang keberatan anaknya dicabuli.
Kejadian ini terbongkar karena ibu korban curiga terhadap anaknya, yang kesakitan saat buang air kecil (BAK), saat ditanya, korban langsung menangis.
"Saat dibantu ibunya dibersihkan, korban teriak perih. Setelah diperiksa di dalam kamar, pelapor terkejut melihat adanya luka robek pada alat vital korban," ujar Iptu Siswanto, Kamis (9/4).
Saat ditanya oleh ibu kandungnya, korban mengaku dicabuli oleh karenanya pamannya sendiri, namun korban ketakutan saat melihat SB mengintip dari balik pintu kamar.
Kemudian, korban merubah pernyataannya, bahwa dicakar kucing. Merasa curiga, ibu korban langsung membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk dilakukan visum.
Setelah menerima hasil visum, menyatakan, adanya luka robek di area intim korban. Di hadapan dokter, korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan oleh SB di rumah korban, pada Minggu (5/4) antara pukul 11.30 hingga 16.00 Wita, saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil Visum Et Repertum dari RSUD Abdul Rivai guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami sudah menerima laporannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap terlapor,” ujarnya.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur," tegas Kanit PPA Polres Berau.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Pelaku masih berkelit saat kami periksa, tapi hasil visum dan keterangan korban menguatkan kami,” tuturnya.
Pelaku sendiri, saat ini sudah berada dalam tahanan Mapolres Berau dan terancam kurungan penjara hingga 12 tahun. (hmd)
Editor : Nurismi