Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Update Kasus Julius: JPU Kekeh Tuntut Hukuman Mati, Tolak Pembelaan Soal Gangguan Jiwa Terdakwa

Beraupost • Selasa, 3 Maret 2026 | 19:30 WIB

SIDANG: Terdakwa Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. (BERAU POST)
SIDANG: Terdakwa Julius saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. (BERAU POST)

BERAU POST – Sidang lanjutan Julius, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam repliknya (tanggapan), menolak nota pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Julius.

Pada pledoi Kuasa Hukum Julius, beberapa waktu lalu, meminta agar kliennya terbebas dari hukiman mati.

Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Firdauzy Kurniawan, menyampaikan, pada pokoknya JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

“Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan dari advokat maupun terdakwa, serta tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujarnya, Senin (2/3) sekira pukul 15.00 Wita.

Dengan disampaikannya replik dari JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyiapkan duplik atau tanggapan atas replik tersebut.

"Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (9/3), dengan agenda pembacaan duplik dari pihak advokat," katanya.

Proses persidangan kasus ini masih terus bergulir, dan akan memasuki tahapan akhir setelah seluruh rangkaian pembelaan dan tanggapan selesai disampaikan di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara pembunuhan yang dilakukan Julius (40), kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Rabu (25/2) lalu.

Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julius dengan hukuman mati.

Dalam sidang yang berupa penyampaian pledoi (pembelaan), Kuasa Hukum Julius, Abdullah meminta keringanan kepada pimpinan sidang, dengan alasan pelaku mengalami gangguan jiwa.

Saat peristiwa tragis yang merenggut nyawa istri Julius serta dua anaknya yang masih balita itu, Abdullah menyebut Julius saat itu bukan dilakukan dalam kondisi sadar dan terencana.

Melainkan dipicu depresi berat yang disertai bisikan-bisikan yang mengganggu psikisnya. “Terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang,” ujar Abdullah.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar klaim sepihak. Pembelaan itu, kata dia, diperkuat keterangan dokter spesialis kejiwaan yang menyatakan Julius mengalami depresi berat.

Dalam kondisi itu, terdakwa disebut mengalami tekanan mental serius yang memengaruhi cara berpikir dan pengambilan keputusannya.

Tak hanya menitikberatkan pada aspek medis, tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa Julius mengaku menyesal atas perbuatannya. Penyesalan itu disebut disampaikan secara konsisten selama proses persidangan berlangsung.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," terangnya.

Namun, Abdullah mengatakan, pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa. Namun mereka tetap berharap adanya keringanan hukuman, mengingat kondisi kejiwaan pelaku. (hmd)

Editor : Nurismi
#kasus #pledoi #pembunuhan istri dan anak #sidang #PN Tanjung Redeb