BERAU POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah naungan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan perhatian khusus terhadap pengurusan perwalian anak-anak yang tidak memiliki orang tua sebagai wali sah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi secara legal hingga mereka berusia 18 tahun.
Kepala Seksi Datun Kejari Berau, Heru Suryadmiko, mengatakan penguatan fungsi JPN menjadi fokus penting pada tahun ini.
Menurutnya, masih banyak anak yang berpotensi mengalami kesulitan perdata dalam kehidupan sehari-hari karena belum memiliki wali yang sah secara hukum.
“Tahun ini kita perkuat fungsi JPN memastikan hak anak sampai 18 tahun mendapat wali sah,” ujarnya.
Heru menjelaskan, perwalian anak bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan hukum jangka panjang.
Tanpa wali yang ditetapkan melalui proses persidangan, anak dapat menghadapi hambatan serius dalam berbagai aspek kehidupan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin anak-anak justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat kesalahan atau ketidakjelasan status perwalian. Karena itu, Kejari Berau berupaya memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin anak berhadapan masalah hukum karena proses wali tidak sah,” katanya.
Lebih lanjut, Heru memaparkan bahwa banyak kebutuhan anak yang mensyaratkan adanya wali sah secara hukum.
Mulai dari pengurusan BPJS Kesehatan, administrasi kependudukan, hingga urusan pendidikan yang kerap membutuhkan dokumen perwalian resmi.
“Pengurusan BPJS, pendidikan, hingga paspor membutuhkan wali yang legal secara hukum,” ucapnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan terburuk apabila seorang anak harus berhadapan dengan proses hukum.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan wali yang valid menjadi syarat agar hak-hak anak tetap terlindungi.
“Kalau anak berhadapan dengan hukum, perlu wali yang valid,” terangnya.
Untuk menjangkau lebih banyak anak yang membutuhkan, Seksi Datun Kejari Berau akan menerapkan pola jemput bola.
Pendampingan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mendatangi yayasan yatim piatu dan lembaga sosial lainnya.
“Tahun ini akan kita jemput bola, termasuk ke yayasan yatim piatu,” ujarnya.
Selain itu, Heru memastikan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya anak tanpa wali sah dapat langsung melapor ke Kejari Berau.
JPN akan memberikan pendampingan hukum sejak awal hingga proses perwalian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui penguatan peran JPN ini, Kejari Berau berharap tidak ada lagi anak yang kehilangan hak sipilnya hanya karena persoalan perwalian.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak, agar tumbuh dan berkembang dengan kepastian serta rasa aman secara hukum. (sen/hmd)
Editor : Nurismi