Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

KUHP Baru Berlaku, Polres Berau Kini Dilarang Tampilkan Tersangka Saat Konferensi Pers

Beraupost • Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:44 WIB
DITIADAKAN SEMENTARA: Para tersangka yang ditampilkan ke awak media saat rilis kasus di Polres Berau. Kini, hal tersebut untuk sementara telah ditiadakan karena adanya KUHP baru.(ARTA KUSUMA YUNANDA)
DITIADAKAN SEMENTARA: Para tersangka yang ditampilkan ke awak media saat rilis kasus di Polres Berau. Kini, hal tersebut untuk sementara telah ditiadakan karena adanya KUHP baru.(ARTA KUSUMA YUNANDA)

BERAU POST – Polres Berau masih menunggu hasil kajian hukum resmi dari Divisi Hukum Polri terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai larangan menampilkan tersangka kepada publik.

Aturan itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian, seiring dengan mulai diberlakukannya ketentuan baru yang menekankan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses penegakan hukum.

Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas), Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar menjelaskan, dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 91, penyidik secara tegas dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam KUHP baru Pasal 91 disebutkan bahwa dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga tersalah,” ujar Kasim saat ditemui, kemarin.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Karena itu, sebagai bentuk kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi baru, pihak kepolisian untuk sementara waktu tidak diperkenankan menampilkan tersangka kepada publik.

Baik dalam konferensi pers, kegiatan rilis perkara, maupun bentuk publikasi lainnya.

“Pada saat konferensi pers, rilis, dan sebagainya, sementara ini tidak diperkenankan menampilkan tersangka,” imbuhnya.

Kasim menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang baru diberlakukan.

Menurutnya, kepolisian harus memastikan setiap tindakan yang dilakukan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan integritas proses hukum.

Meski demikian, dirinya menekankan kebijakan tersebut belum bersifat final. Hingga saat ini, Polres Berau masih menunggu kajian hukum mendalam dari Divisi Hukum Polri sebagai pedoman resmi dalam penerapan Pasal 91 KUHP di lapangan.

“Untuk kajian hukumnya sendiri final atau sifatnya belum menetap. Kami masih menunggu kajian dari pimpinan,” katanya.

Ia menyebutkan, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh jajaran kepolisian, termasuk dalam menentukan pola komunikasi publik dan mekanisme penyampaian informasi perkara kepada masyarakat.

Kasim juga memastikan, Polres Berau tetap berkomitmen menjaga transparansi penegakan hukum, namun dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hak tersangka dan tidak menimbulkan penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan pengadilan.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan lebih lanjut atau kejelasan aturan, akan kami sampaikan kembali kepada publik,” tutupnya.(aky/arp)

Editor : Nurismi
#Perkara #asas praduga tak bersalah #KUHP baru #polres berau #Rilis