Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Rutan Tanjung Redeb Bebaskan 26 Warga Binaan Lewat Program Pembebasan dan Cuti Bersyarat

Beraupost • Selasa, 18 November 2025 | 12:15 WIB
SUJUD SYUKUR: Sebanyak 26 WBP di Rutan Tanjung Redeb sujud syukur setelah menghirup udara segar. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
SUJUD SYUKUR: Sebanyak 26 WBP di Rutan Tanjung Redeb sujud syukur setelah menghirup udara segar. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST– Sebanyak 26 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb akhirnya bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Mereka dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Program PB dan CB merupakan hak integrasi bagi narapidana yang telah menjalani sebagian masa pidana, menunjukkan perilaku baik, serta mengalami perkembangan positif selama mengikuti pembinaan.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas perubahan, kebijakan ini juga membantu mengatasi persoalan overcrowding di rutan.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin menegaskan, pembebasan yang diberikan bukanlah keputusan instan, melainkan hasil penilaian ketat terhadap perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Program ini membuktikan bahwa sistem pembinaan di Rutan Tanjung Redeb berjalan efektif. Mereka yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan rasa tanggung jawab berhak memperoleh kesempatan kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Yudhi menekankan, status bebas bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Para peserta PB dan CB tetap berada di bawah pengawasan hingga masa pembinaan mereka selesai.

Program ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Tanjung Redeb dalam menghadirkan proses pembinaan yang manusiawi, efektif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial berjalan harmonis antara mantan warga binaan dan masyarakat.

“Ini adalah hak dari setiap WBP dan kami memenuhi hak dan kewajiban para WBP tersebut,” sebut dia.

Ia juga meminta kepada seluruh WBP untuk terus bersikap baik dan mampu mengikuti aturan yang berlaku.

Jika semua sudah memenuhi syarat dan para WBP tersebut tidak melanggar aturan maka remisi tersebut bisa diurus.

“Jika selama menjalani masa tahanan WBP tersebut bermasalah, maka pengurusan untuk pemotongan masa tahanan bisa tertunda,” tutupnya.(aky/arp)

Editor : Nurismi
#Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb #pembebasan bersyarat