Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Modus Pura-pura Pinjam dan Kunci Tertinggal, Pelaku Curanmor di Berau Gadai Motor Curian Rp 2 Juta per Unit

Beraupost • Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:00 WIB

 

TAK BERKUTIK: NI tertunduk usai diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Redeb beserta barang buktinya. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)
TAK BERKUTIK: NI tertunduk usai diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Redeb beserta barang buktinya. (ARTA KUSUMA YUNANDA/BP)

BERAU POST – Polsek Tanjung Redeb, di bawah jajaran Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Aksi pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10) sekitar pukul 20.00 Wita, sebagai respons cepat terhadap laporan warga.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NI (27), bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.

Mulai dari memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di motor, hingga berpura-pura meminjam kendaraan dari kenalannya.

“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor, lalu digadaikan dengan nilai sekitar Rp 2 juta per unit,” jelas AKP Ngatijan.

Dari hasil penyelidikan intensif, diketahui bahwa tersangka telah melakukan pencurian terhadap lima korban berbeda di wilayah Tanjung Redeb.

Aparat berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Selain kendaraan, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jadi barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, karena ini juga berkat laporan dari masyarakat yang melapor bahwa kendaraannya hilang,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka NI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana, junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama beberapa tahun.

AKP Ngatijan menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya. (aky/hmd)

Editor : Nurismi
#pinjam motor #modus #curanmor #polres berau