BERAU POST – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun pada pekan lalu.
Dalam operasi yang dilakukan secara senyap berdasarkan laporan masyarakat itu, aparat berhasil membekuk tiga orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu lokal.
Ketiganya berinisial FA (24), JI (28), dan DGC (31). Petugas turut menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,97 gram, yang dikemas dalam beberapa poket siap edar.
Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, alat isap (bong), dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kelurahan Sei Bedungun.
“Tiga pelaku di lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah,” ujarnya kepada awak media ini.
Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas jual beli sabu.
Salah satu dari mereka bahkan mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem tempel (meletakkan barang di tempat tertentu untuk diambil pembeli), metode yang kerap digunakan untuk menghindari deteksi aparat.
AKP Agus juga menjelaskan bahwa meskipun jaringan ini berskala lokal, namun sistem peredarannya sudah cukup terorganisir.
Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari penyedia barang, kurir, hingga penjual langsung.
“Modus operandi mereka terbilang rapi. Mereka tidak hanya menyasar pembeli di kota, tapi juga hingga ke wilayah pinggiran. Ini yang membuat kami harus bekerja ekstra dalam memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Berau dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dari mana barang haram tersebut dipasok.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (aky/hmd)
Editor : Nurismi