TANJUNG REDEB – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau menyoroti kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Sambaliung. Serta tengah melakukan pemantauan ketat terkait laporan yang masuk.
Kepala UPT PPA Berau, Yusran mengatakan, pihaknya telah menerima permintaan pendampingan hukum dan psikologis dari Polres Berau.
Namun, Yusran belum dapat memastikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan seksual oleh orang tua kandung terhadap anaknya yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Yang jelas, jika korban masih di bawah umur, maka kami wajib memberikan pendampingan, khususnya saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelas Yusran kepada Berau Post, Jumat (30/5).
Sesuai regulasi dan mandat perlindungan anak, UPT PPA dijelaskannya wajib mendampingi setiap korban kekerasan seksual yang masih berada di bawah usia 18 tahun. Pendampingan ini mencakup aspek hukum saat BAP hingga dukungan psikologis secara berkelanjutan.
“Kalau korban masih anak-anak, pendampingan saat BAP itu bersifat wajib. Selain itu, pemulihan mental melalui layanan psikologis juga menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
“Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penanganan kasus ini menyeluruh dan tepat,” sambung Yusran.
Namun, jika korban telah berusia di atas 18 tahun, kewajiban pendampingan dikatakannya menjadi tidak mutlak. Meskipun demikian, UPT PPA tetap membuka ruang pendampingan jika diminta oleh korban ataupun oleh penyidik.
“Meski usia sudah di atas 18 tahun, jika pihak korban atau polisi meminta, kami tetap akan hadir untuk mendampingi. Prinsip kami adalah mendahulukan keselamatan dan pemulihan korban,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini tersebut memastikan tidak ada korban yang terabaikan. Terutama yang menimpa anak di bawah umur, koordinasi antara UPT PPA dan aparat penegak hukum merupakan elemen krusial.
"Kami siap berkoordinasi secara intensif. Setiap ada kasus yang ditangani kepolisian, biasanya mereka memang akan segera menghubungi kami. Itu prosedur tetap,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bunga (19) bukan nama sebenarnya, harus menahan sakit dan trauma selama 11 tahun, akibat perbuatan bejat ayah kandungnya. Ia dicabuli sejak berumur 8 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto kasus ini terbongkar, setelah korban mengadu kepada sang nenek.
11 tahun lalu, saat korban masih sekolah dasar, S (45) ayah kandung korban, mengancam dan meraba area sensitif korban.
Tidak berakhir saat itu, saat korban menginjak SMP, perbuatan nekat pelaku semakin beringas. Ia nekat mencabuli darah dagingnya sendiri.
“Pelaku mulai melakukan pencabulan secara intens dan berulang hingga korban berusia 19 tahun,” jelasnya kepada awak media ini.(aky/arp)
Editor : Nurismi