Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Entertaiment Catatan

Delapan Bulan Buron, Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid di Tarakan Utara Akhirnya Diciduk

Beraupost • Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
AMANKAN TERSANGKA: Pencuri kotak amal diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara beserta barang bukti kejahatan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
AMANKAN TERSANGKA: Pencuri kotak amal diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara beserta barang bukti kejahatan. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (38), yang bekerja sebagai buruh nelayan dan merupakan residivis kasus pencurian.

RA ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama 8 bulan dalam kasus pencurian kotak amal di salah satu masjid.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Jamzani menjelaskan, pencurian terjadi di masjid di Jalan Aki Balak RT 02, Kelurahan Juata Kerikil, Tarakan Utara sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis 15 Agustus 2024.

Dalam aksinya, tersangka diduga terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal dan mencuri uang tunai Rp 585.000.

“Kejadian ini dilaporkan pihak pengurus masjid kepada kepolisian. Diduga tersangka mematikan aliran listrik sebelum membongkar kotak amal dan mengambil uang tunai sebesar Rp 585.000,” jelas Jamzani.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui terduga pelaku berinisial RA melarikan diri dan tidak terlacak selama 8 bulan. Namun pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya berbuah hasil.

Penangkapan RA dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan RA yang diduga bersembunyi di kawasan Jalan Sungai Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Informasi tersebut terbukti akurat.

“Pada 9 April 2025, Unit Reskrim berhasil mengamankan RA tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 kotak amal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut AKP Jamzani, dalam pemeriksaan awal, RA mengakui perbuatannya. Tersangka mengungkapkan uang hasil curiannya digunakan untuk membayar sewa sepeda motor rental yang digunakannya dalam aksi tersebut. “Atas perbuatannya, RA disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP susider Pasal 263 KUHP,” sebutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#residivis pencurian #kotak amal masjid #polres tarakan #Tarakan